Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa salah satu upaya dalam rangka memenuhi hak anak, Kabupaten Magelang telah berkomitmen mewujudkan diri sebagai Kabupaten Layak Anak; bahwa dalam rangka percepatan mewujudkan Kabupaten Magelang sebagai Kabupaten Layak Anak perlu dilakukan pendekatan bottom up melalui Pengembangan Kecamatan Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; eraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pengembangan kecamatan layak anak, tahapan pengembangan, pembentukan, kelembagaan dan hubungan kerja, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perbup Magelang No 35 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magelang No 43 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Magelang Kepada Pemdes TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan bupati mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, jenjang jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
80 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Analisa Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja; bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Analisis Standar Belanja.
Merubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Merubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Analisa Standar Belanja
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005. PP No. 1 Tahun 2008, PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1999.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada Bank Jateng
- Penyertaan modal mulai Tahun 1999 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah).
- Penyertaan modal sampai dengan Tahun 2017 sudah dipenuhi sebesar Rp14.358.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).
- Kekurangan Penyertaan Modal sebesar Rp30.642.000.000,00 (tiga puluh milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) dianggarkan dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan kualitas kehidupan yang layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan egovernment; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelolaan e-government, pengelolaan domain, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
tertib administrasi, tertib pengelolaan dan
optimalisasi barang milik daerah perlu
mengatur pengelolaan barang milik daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu menetapkan pedoman
pengelolaan barang daerah yang diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Barang Milik Daerah
Bab III Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab IV Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab VI Pengadaan
Bab VII Penerimaan dan Penyaluran
Bab VIII Penggunaan
Bab IX Penatausahaan
Bab X Pemanfaatan
Bab XI Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab XII Penilaian
Bab XIII Penghapusan
Bab XIV Pemindahtanganan
Bab XV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab XVI Pembiayaan
Bab XVII Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014-2034
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang telah ditetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a), perubahan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4, perubahan ayat (2) Pasal 9, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Pertambangan Pada Kawasan Gunung Merapi
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Gunung Merapi memiliki potensi bahan
galian akibat letusan Gunung Merapi, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai usaha pertambangan di kawasan
tersebut; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014
tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan
Bali, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan perizinan
penambangan; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung
Merapi sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Usaha Pertambangan pada
Kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, waktu kegiatan penambangan dan ketentuan pemuatan hasil tambang, kewajiban dan larangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, kegiatan penambangan di luar wilayah pertambangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 dan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/1/25/2011 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat