tATA CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN DANA DESA-SETIAP DESA-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa meliputi penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa dan pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu promotif dan preventif melalui gerakan masyarakat sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat. Untuk menginternalisasi program gerakan masyarakat hidup sehat maka perlu dukungan organisasi perangkat daerah melalui kegiatan lintas program dan lintas sektor dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen penganggaran mulai tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014, Peraturan Presiden No.42 Tahun 2013, Permenkes No.1 Tahun 2013, Permenkes No.3 Tahun 2014, Permenkes No.41 Tahun 2014, Pergub No.25 Tahun 2017, Perda OKI No.3 Tahun 2016, dan Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang ketentuan umum pengertian, definisi, istilah, tujuan germas, tugas pokok, fungsi dan kewenangan OPD dalam germas, perencanaan dan penganggaran, monitoring evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi tempat rekrasi dan Olahraga
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perda No 13 Tahun 2015;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai :Retribusi tempat rekreasi dan Olahraga,ketentuan umum,nama objek dan subjek retribusi,golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa ,prinsip dan sasaran,struktur dan besaran tarif,wilayah pemungutan,tata cara pemungutan,tata cara pembayaran,pengurangan dan keringanan retribusi,sanksi administratif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Perpres No 97 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,di pandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedelegasian wewenang Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959; UU No 25; Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014;UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Perpres No 97 2014 ;Perpres No 98 2014 ;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pedelegasian wewenang di bidang perizinan dan nonperizinan kapada Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir ,Pemberian kemudaan pelayanan,fasilitas fiskal,dan informasi ,Memperhatkan Standar Pelayanan ( SP ) dan Standar Operasional ( SOP )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
tunjangan komunikasi intensif-belanja penunjang operasional-DPRD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten OKI TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10 A dan Pasal 24 A Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan
penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dan disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan perbup.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 1 Tahun 2005; Perda Nomor 19 Tahun 2015; Perbup Nomor 358 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggta DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Diatur tentang kelompok kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2015
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2017
TANGGUNG JAWAB SOSIAL- LINGKUNGAN PERUSAHAAN-PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang
serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (T JSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015;PP No. 47 Tahun 2012; PMS No.13 Tahun 2012; PMN BUMN No. Per-05 /MBU / 2007.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (T JSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Asas, Penyelenggaraan TJSLP, Besaran Dan Pelaksanaan Tjslp Dan PKBL, Tim Fasilitasi TJSLP, Sistem Informasi, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanks! Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 , kepala daerah mengajukan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Np. 28 Tahun 2009; UU No. 12 TAhun 2011; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 TAhun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 TAhun 2005; PP No. 65 TAhun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 TAhun 2010; Permendagri No. 13 TAhun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda KAb. OKI No. 22 TAhun 2006; Perda Kab OKI No. 3 TAhun 2014; Perda Kab. OKI No. 8 TAhun 2014
Peraturan ini memuat laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksaan APBD yang meliputi LRA, neraca, LAK, dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah dan pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender di Daerah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta belum dimilikinya pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender yang komprehensif.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender, Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pembiayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oieh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan dan dalam rangka pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 16 Tahun 1986; PP Nomor 2 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Objek dan Subjek Retribusi, Kewajiban Badan, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Pendelegasian Pelayanan, Masa Berlaku Tera dan Ketentuan Penyidikan serta Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
-
Peraturan Bupati tentang Tata cara untuk mendapatkan sertifikasi Badan untuk melaksanakan kegiatan
Peraturan tentang Penetapan Tarif Retribusi
Peraturan Bupati tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi
Peraturan Bupati tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
Peraturan Bupati tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kadaluwarsa
Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif
Peraturan Bupati tentang pemberian pelayanan Tera/Tera ulang pada pemilik barang jaxig di luar wilayah hukum Kabupaten
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Tata Cara PEngadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERATURAN LKPB/JP No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak Dalam Pengadaan, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No. 354 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat