Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto yang Menerapkan Pola Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman penerapan pola badan layanan umum daerah dalam pelaksanaan kegiatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Kota Sawahlunto; bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Kota Sawahlunto merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan dana bergulir akan menerapkan sistem pengelolaan keuangan berbasis badan layanan umum daerah, yang mana pendirian Unit Pelaksana Teknis Daerah Dana Bergulir berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menyatakan pola tata kelola badan layanan umum daerah ditetapkan dengan Peraturan kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 48 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM, PRINSIP POLA TATA KELOLA, PEJABAT PENGELOLA UPTD PENGELOLAAN, POLA TATA KELOLA UPTD PENGELOLAAN DANA BERGULIR, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAN DAERAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI, PENGELOLAAN KEUANGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2019
penghitungan-penetapan-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-anggota dprd-dana operasional
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2019 untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujuan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetaokan Peraturan Walikota tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2019 untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 8 tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2015; Perda Kota SAwahlunto No 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 14 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 10 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 31 Tahu 2016; Perwako Sawahlunto No 57 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 12 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelompokan keuangan Daerah; Bab IV Tunjangan Komunikasi Intensif; Bab V Tunjangan Reses; Bab VI Dana Operasional; dan Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhit. Berdasarka hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2016, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.2 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.3 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.6 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.13 Tahun 2010, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2010, Perda Kota Sawahlunto No.16 tahun 2010, Perda Kota Sawahlunto No.3 Tahun 2012, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.17 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Laporan Keuangan, Badan Usaha Milik Daerah, SILPA, Selisih Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2004 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat