Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang di alokasikan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016 dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang di alokasikan dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 28 Desember 2015 Nomor : 903/12.822/202/2015 Perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 414.1/451/206/2016 tanggal 21 Januari 2016 perihal : Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa ka1i diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 11);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22).
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. menambah 1 (satu) Ketentuan Pasal yakni Pasal 6;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017, DIPANDANG PERLU MEMBENTUK PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Cara Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 97 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 273 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTAG RENCANA STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIkAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD 89/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis dan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo serta Pasal 32 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo dapat dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis sebagai Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal sanggar Kegiatan
Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo;
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyerenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman Alih Fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan Nonformal sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Unit Pelaksarra Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten situbondo, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Pejabat Struktural Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata usaha UPT SKB beserta jajarannya yang diangkat sebelum
ditetapkannya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi UPT SKB sampai dilakukannya penataan
organisasi berdasarkan peraturan Bupati ini.
11 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat