Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Manusia Kesehatan memiliki peranan strategis untuk mewujudkan pembangunan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melakukan pengernbangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diperlukan penguatan terhadap manajemen Sumber
Daya Manusia Kesehatan di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950,;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5044);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5135);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
971/Menkes/PER/Xl/2009 tentang Standar
Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Diminati;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
32. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing di Indonesia;
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
35. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2014, Nomor 68 Tahun 2014, dan Nomor 08/SKB/MenPAN• RB/ 10/2014, tentang Perencanaan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
36. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
39. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 7
Seri D);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2014 Nomor 18);
41. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 58);
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen SDMK yang bermutu dan berkesinambungan guna mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang menyeluruh di Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. menyusun dan menetapkan SDMK pada Dinas dan
Fasyankes Pemerintah Daerah sesuai dengan
perhitungan kebutuhan;
b. mendayagunakan, mengembangkan, mengevaluasi kinerja, melakukan pembinaan dan pengawasan mutu SDMK sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
c. memberikan perlindungan hukum terhadap SDMK
pada Dinas dan Fasyankes Pemerintah Daerah,
swasta/perorangan dan BLUD; dan
d. memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat melalui penguatan sistem manajemen
SDMK di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 89 Tahun 2016
PEMBENTUkAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD 90/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT PENDIDIKAN KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo di bidang pendidikan tingkat Kecamatan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Situbondo dan Pasal 32 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang pedoman organisasi Perangkat Daerah Bidang pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498) ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2013 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016, Nomor 40).
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2009 tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas pendidikan Kabupaten Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Bupati ini diundangkan.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetuj uan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pervuujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2Ol7 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 Nopember 2O16; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 10950 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4434); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun2O16-2O21 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2O16 Nomor 8).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
tidak ada
apbd
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT PUSAT PENDARATAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DAN SESUAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 8 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DIPANDANG PERLU UNTUK MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PENJABARAN TUGAS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta tata Kerja badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 99 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
BAHWA KEMISKINAN MERUPAKAN MASALAH MULTI DIMENSI DAN MULTI SEKTOR DENGAN BERAGAM KARAKTERISTIK YAN HARUS SEGERA DITANGGULANGI KARENA MENYANGKUT HARKAT, MARTABAT DAN HAK ASASI MANUSIA SERTA DAPAT MENGHAMBAT UPAYA TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN UMUM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo; bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Daerah kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo (l,embaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10).
ketentuan umum, pembentukan, modal, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun dan asosiasi PDAM, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, penyelenggaraan pelayanan, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengujian meter air, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset, pembubaran PDAM, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Mimum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan Pasal 2 yang mengatur tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum dan Pasal 8 yang mengatur tentang modal tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENAGGULANGAN FEMINISASI KEMISKINAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
BAHWA GUNA KELANCARAN PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENANGGUNANGAN FEMINISASI KEMISKINAN DALAM RANGKA PERCEPATAN DAN PERLUASAN PENAGGULANGAN KEMISKINAN, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM JALAN LAIN MENUJU MANDIRI DAN SEJAHTERA PENANGGUNANGAN FEMINISASI KEMISKINAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAN DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat