Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara dalam bentuk pelayanan sosial sehingga dapat memberikan
keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial perlu diIakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah Kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran aktif masyarakat yang seluas- luasnya, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 567);
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Telantar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 427);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Perlindungan Sosial dengan sasaran PMKS dan PSKS.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. pelayanan sosial lainnya; d. koordinasi dan kerja sama; e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan bupati situbondo nomor 66 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja saerah tahun anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyesuaian penggunaan Dana
Alokasi Khusus scsuai petunjuk teknis yang
diterbitkan masing-masing kementerian sebagaimana
ketentuan Romawi v hal-hal Khusus Lainnya angka
15 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018 tcntang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 201 9 dijelaskan dalam rangka menjaga
konsistensi terhadap penetapan target output, rincian
dan lokasi kcgiatan DAK Fisik dalam dokumen
Rencana Kegiatan DAK Fisik yang telah dibahas SKPD
dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga dan
ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Tahun Anggaran
2019 sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4), Pasal 5
ayat (4a) dan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden
Nornor 5 Tahun 2018, Pcmerintah Daerah Wajib
mcnganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019
sesuai pehetapan rencana Kegiatan DAK Fisik
dimaksud;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan dari dana
transfer yang telah ditentukan peruntukannya
sebagaimana ketentuan Romawi V Hal-hal Khusus
Lainnya angka 17 Pcraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2018 ten tang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2019 dijelaskan Pemerintah
daerah wajib menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk
teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam
hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak scsuai dengan petunjuk teknis
tahun berkenaan pemerintah Daerah melakukan
penyesuaian alas penggunaan dana transfer dimaksud
dengan cara rnelakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD mendahului penetapan
Pcraturan Daerah tcntang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
Mengingat: 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 15. Pcraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 26. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun
2006; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7; 31. Peraturan Mentcri Kcuangan Nomor : 222/PMK.07 /
201 7 dll
materi pokok; mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan
Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
mengubah Peraturan
Bupati Situbondo Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
Mengingat: 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (tambahan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo guna mewujudkan Pegawai yang profesional dalam rangka pencapaian good governance, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) se bagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2016 (Serita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 84), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat 11;
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf h dan huruf i, ayat (3), ayat (5) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat;
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, ayat (5) huruf d dihapus;
5. Diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 26 Tahun 2007; 6. UU Nomor 20 Tahun 2008; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 28 Tahun 2009; 9. UU Nomor 32 Tahun 2009; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 12. PP Nomor 79 Tahun 2005; 13. PP Nomor 8 Tahun 2006; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 6 Tahun 2008; 16. PP Nomor 45 Tahun 2008; 17. PP Nomor 69 Tahun 2010; 18. Permendagri Nomor 27 Tahon 2009; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi untuk menutup sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan atas penerbitan izin gangguan di Kabupaten Situbondo.
2. Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada Orang Pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban. keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat