Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 14;https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo014.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, mutu Pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha Kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di wilayah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6/XPB/2014, Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2014, Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2014, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6/XPB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81
Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1717);
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan peserta didik yang harmonis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2013
PERBUP Kab. Situbondo No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Pemilihan Kepala Desa;
3. Persiapan Pemilihan Kepala Desa:
4. Pencalonan;
5. Pemungutan Suara;
6. Penetapan;
7. Pengawasan, monitoring, dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
8. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa;
9.Dokumen administrasi;
10. Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 23 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
100 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 tentang
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan
dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam
Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-l9) dan Diktum Kesatu
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan Untuk Pencegahan danf atau Penanganan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2020 dapat digunakan untuk pencegahan dan/atau
penanganan COVID-19;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah wajib melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu
(refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui
optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD tahun anggaran
2O2O. Dalam ha1 Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak
mencukupi, maka Pemerintah Daerah melakukan
refocusing dan perubahan alokasi anggaran serta
memanfaatkan uang kas yang tersedia antara lain
terhadap kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pen5rusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal
Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan
kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat
earmark, DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU
Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana
Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur
untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan
Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer
Lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta
pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat
dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara pada
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya
dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 7. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2O2O yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
yang telah beberapa kali diubah, disebutkan dalam Lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2019
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Mengingat : 38. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 4): 40. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 8): 41. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 1)
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018, Pendapatan, Belanja, Surplus/(Defisit)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2021
PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH ISOLASI DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA DISEASE 2019 DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization sebagai
bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan tidak terjadi peningkatan kasus; b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah harus menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya,
serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer; c. bahwa dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, maka guna mencegah penyebaran dan meminimalisir peningkptan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo, perlu
diambil kebijakan penyediaan rumah isolasi Corona Virus Disease 2019 di Puskesmas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Isolasi Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 149; 15. Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 21); 16. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggantian Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona virus Disease 2019.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, SASARAN, PEI{YELENGGARAAN
RUMAH ISOLASI, PEI,AYANAN KESEHATAN, PERSYARATAN PElAYANAN DI RUMAH ISOLASI, PERSYARATAN KLAIM, MEKANISME KLAIM, PEMANFAATAN KLAIM, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 14; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo014.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Bab II huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
UU No 28 Tahun 1972:
UU No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 15 Tahun 2019:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
PP No 30 Tahun 2019:
PP No 94 Tahun 2021:
Perpres No 94 Tahun 2021:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permenpan RB No 63 Tahun 2011:
Permenpan RB No 39 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 40 Tahun 2018:
Permenpan RB No 41 Tahun 2018:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permenpan RB No 1 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Keputusan Mendagri No 900-4700 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
Maksud pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan terhadap penyelesaian kinerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan pegawai.
3. Prinsip Pemberian TPP:
4. Pemberian TPP:
5. Kriteria Pemberian TPP:
6. Tim Pelaksanaan TPP:
7. Penilaian TPP:
8. Pembayaran TPP:
9. Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP:
10. Pembiayaan:
11. Ketentuan Lain-lain:
12. Ketentuan Peralihan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 15; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SEKRETARIAT%20DAERAH.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Permendagri No 107 tahun 2016:
Permenpan RB no 17 Tahun 2021:
permenpan RB no 25 Tahun 2021:
permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Permenkel Nomor Per.12/Men/2007; 15. Permenkel Nomor : Per.5/Men/2008; 16. Permenkel Nomor: Per .02/Men/2011; 17. Kepmenkel Kep.06/ Men/2010; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi lzin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Obyek Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah:
a. Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
b. Pembudidayaan ikan.
c. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah daerah serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing, dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai dengan 4 (empat) mill laut.
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orang yang berdomisili di wilayah daerah serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing dengan menggunakan kapal perikanan dengan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 10 GT, dan berpangkalan di wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat