Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi Rumah Potong Hewan, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus atas Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan bagi Pemerintah Desa di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 13; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2013%20th.%202022-PERUBAHAN%20KETIGA%20ATAS%20PERATURAN%20BUPATI%20SITUBONDO%20NOMOR%2054%20TAHUN%202021%20EDIT.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman yang memerlukan penyesuaian standar harga satuan dalam belanja sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/283/P/004.2/2021 tentang Standar Satuan Harga Bahan Bangunan dan Upah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa terdapat kekurangan penganggaran belanja gaji pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang merupakan keperluan mendesak untuk segera direalisasikan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengalihkan anggaran dari Belanja Tidak terduga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
d. bahwa dalam hal penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945:
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Situbondo No 11 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54) yang telah beberapa kali diubah dengan :
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 11);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah :
2. Ketentuan Pasal 12 diubah :
3. Ketentuan Pasal 13 diubah:
4. Ketentuan Pasal 14 diubah :
5. Ketentuan Pasal 15 diubah:
6. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konservasi Keaneakragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan habitat hewan dan tumbuhan sebagai upaya menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan serta untuk mencegah kepunahan spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali melalui kegiatan konservasi keanekaragaman hayati, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4 726);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
5. Undang-Undang Nomor 32 Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nofnor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015;
13. Peraturan Presiden 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pu.lau Kecil;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 7 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 27);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 8); t·
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 201'6 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukari, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 44);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengembangan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di Kabupaten Situbondo; Tujuan Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah:
a. melindungi kawasan mangrove dan habitat didalamnya khususnya Burung Blekok;
b. melakukan upaya konservasi dan rehabilitasi kawasan mangrove;
c. memanfaatkan potensi serta fungsi kawasan mangrove sebagai ekowisata, penelitian dan pengembangan serta pendidikan secara berkelanjutan;
d. meningkatkan pemberdayaan, pelestarian dan peran serta masyarakat sekitar kawasan mangrove.
Konservasi Keanekaragaman Hayati Kawasan berlandaskan pada azas: a. keberlanjutan; b. konsistensi;
c. keterpaduan; d. kepastian hukum; e. kemitraan; f. pemerataan; g. peran serta masyarakat; h. keterbukaan;
i. akuntabilitas; J. keadilan.
Ruang lingkup Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah meliputi Kawasan Mangrove dan Satwa Blekok di Dusun Pesisir Timur Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagai Kampung Blekok;
Konservasi Keanekaragaman Hayati meliputi: a. Perlindungan; b. Pelestariaan; c. Pemanfaatan; dan d. Pengelolaan;
Sistem zonasi mencakup: a. Zona Inti; dan b. Zona Pemanfaatan Terbatas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahunn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Permenkel Nomor Per.12/Men/2007; 15. Permenkel Nomor : Per.5/Men/2008; 16. Permenkel Nomor: Per .02/Men/2011; 17. Kepmenkel Kep.06/ Men/2010; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi Tempat Pelelengan lkan dipungut Retribusi atas pemakaian tempat pelelangan ikan beserta sarana dan prasarana yang disediakan maupun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, jasa timbang serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat