Peraturan Bupati (PERBUP) tentang layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik atau E-Procurement;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan guna pelaksanaan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPSE Kabupaten Situbondo;
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Unit Organisasi Pemerintah Daerah yang melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
Susunan Organisasi LPSE terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Unit Pelaksana, terdiri atas :
1. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik;
2. Unit Pelaksana Registrasi dan Verifikasi;
3. Unit Pelaksana Layanan dan Dukungan.
Ketua LPSE mempunyai tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk dan kegiatan LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE.
Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik 1 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE.
Pegawai LPSE adalah pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/PajabatPengadaan dan berkoordinasi dengan LKPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERBUP%20no.%208%20PERUBAHAN%20PENJABARAN%202022%20DANA%20KHUSUS%20edit%20(1).pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa dengan diubahnya kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja pada beberapa Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022 diperlukan penyesuaian penganggaran pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman, Dinas Perhubungan, serta untuk memenuhi kekurangan penganggaran belanja listrik pada RSUD. Besuki dan kekurangan penganggaran belanja listrik, air, honor dokter, honor non ASN pada Dinas Kesehatan yang apabila tidak terpenuhi dapat menyebabkan terhentinya pelayanan publik perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 36 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan Pasal 6 diubah:
4. Ketentuan Pasal 7 diubah:
5. Ketentuan Pasal 10 diubah:
6. Ketentuan Pasal 11 diubah:
7. Ketentuan Pasal 12 diubah:
8. Ketentuan Pasal 13 diubah:
9. Ketentuan Pasal 14 diubah:
10. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Thun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014
Berisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan laporan keuangan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10).
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Peraturan ini;
3. Rekomendasi dan Izin Mendirikan Bangunan Menara;
4. Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan Menara;
5. Penggunaan Menara Bersama;
6. Tata Cara Pelaporan Kelaikan Fungsi Bangunan Menara;
7. Pemberian Kontribusi;
8. Pengawasan dan Pengendalian;
9. Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif;
10. Tata Cara dan Biaya Pembongkaran;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahunn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 38 Tahun 2004; 6. UU Nomor 22 Tahun 2009; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 28 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 43 Tahun 1993; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 12. PP Nomor 79 Tahun 2005; 13. PP Nomor 34 Tahun 2006; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 69 Tahun 2010; 16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahon 1993; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; 2. Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor meliputi : a. pendaftaran; b. pengujian kendaraan bermotor; c. pelayanan mutasi keluar; d. pelayanan numpang uji keluar daerah ; e. pelayanan uji pertama kali ; f. pelayanan perubahan bentuk; g. Pelayanan perubahan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi RSUD Besuki Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat