Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2016
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah · Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950. Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 2730); '
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07 /2009;
12. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 75);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008
Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012
Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22);
18. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016.
Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementera Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 23.252.551.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah kabupaten Situbondo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko potensi bencana, tanggap darurat dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai• nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
1 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur {Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu kemanusiaan,keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan; kelestarian budaya dan lingkungan hidup; dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; Prinsip partisipasi dalam Penyelenggaraan
penanggulangan bencana, yaitu: a. pengurangan resiko; b. cepat dan tepat; c. prioritas; d. koordinasi dan keterpaduan; e. berdayaguna dan berhasilguna; f. transparansi dan akuntabilitas; g. kepentingan umum;
h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. kemitraan; k. pemberdayaan; 1. nondiskriminasi; m, nonproletisi; n. kemandirian; o. kearifan lokal; p. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan q. berkelanjutan; Tujuan Penyelenggaraan Bencana; Tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 06 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belamja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor
22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan dari APBD Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2019;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
22 tentang 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan dari APBD Kabupaten Situbondo;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 12).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan dari APBD Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo :
a. Nomor 47 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2018 Nomor 47);
b. Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2018 Nomor 47); Diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun tentang Tata Cata Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun1999 Serta Negara 129, 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2014 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 13;
2. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) ;
3. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2010
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 06/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupeten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2010, untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo dipandang perlu menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 5 Tahun 1984; 2. UU Nomor 11 Tahun 1995; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 19 Tahun 2003; 7. PP Nomor 58 Tahun 2005; 8. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 9. Pergup Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010.
1. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
2. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 7; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%207-KEMISKINAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan data kemiskinan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kabupaten Situbondo dikategorikan sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi (diatas rata-rata);
c. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbondo diperlukan pedoman pendataan pemutakhiran, pengelolaan dan pemanfaatan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Situbono;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pendataan, Pemutakhiran, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 52 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 13 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perpres No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 96 Tahun 2015:
Permendagri No 53 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Indikator dan penentuan kriteria kemiskinan ekstrem
Daerah;
b. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran data;
c. Pengelolaan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
d. Pemanfaatan data rumah tangga dan penduduk miskin ekstrem Daerah;
e. Koordinasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. Larangan; dan g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penetapan Dana Alokasi Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagikan pada setiap Kelurahan secara merata
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumusan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat