Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pendidikan sebagai satu sistem;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, dan masyarakat diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang beradab, intelektual, demokratis, serta berakhlak mulia;
c. bahwa mengingat Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten pendidikan dan kabupaten yang mencanangkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (GERBANGSALAM), maka pengembangan pendidikan tidak hanya difokuskan pada bidang keilmuan yang bersifat umum tetapi berjalan seiring dengan pengembangan keilmuan agama dan pengembangan keilmuan budaya asli daerah sebagai bentuk pengembangan pendidikan karakter keislaman dan pelestarian budaya asli;
d. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga pengaturan penyelenggaraan pendidikan dipandang perlu untuk lebih memberikan kepastian hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 45);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akreditasi;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Fungsi penyelenggaraan pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; Tujuan penyelenggaran pendidikan adalah terciptanya layanan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif dan efisien dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kepedidikan, Pemerintah Daerah; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan Umum, PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Informal, Pendidikan Khusus; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; ; Pendidikan dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Saksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemkab Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 /XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah
Kabupaten Pamekasan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3414), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3762);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
07 /XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 354/E/0/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 014/SK/BAN-PT/Ak-XII/Dpl-III/1/2013 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Diploma-III;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Akademi Keperawatan; Penjabaran Tugas, Kewenangan, Tanggung Jawab dan Wewenang (direktur; Wakil Dirktur Bidang Akademik, Bidang Kemahasiswaan, Bidang Kerjasama; Sekretariat); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja (Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur pada Akademi Keperawatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam lingkungan Akademi Keperawatan maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan/ atau Instansi lain.); Pembiayaan Akademi Keperawatan dibebankan pada APSD serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 > Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D, sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 2 Seri D;
19. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset;
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
Penjabaran Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
2. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
3. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
4. Kebijakan Akuntansi dalam Penyusunan Neraca;
5. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Operasional;
6. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas;
7. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Arus Kas;
dan
8. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penataan Taman Adipura di setiap Kelurahan, perlu mengalihkan alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan sesuai dengan sasaran dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013;
13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014;
Ketentuan huruf d Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan daerah yang semakin meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam
fasilitas di bidang pendidikan, jasa dan perdagangan serta fasilitas pemerintahan, menjadi daya tarik bagi
masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal baik untuk sementara maupun untuk menetap dalam
kurun waktu tertentu dengan menggunakan jasa hotel, penginapan, dan rumah kos;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya usaha hotel, penginapan, dan rumah kos, diperlukan upaya
terpadu antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi pengelola, pengguna jasa maupun lingkungan sekitar;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan usaha hotel, penginapan, dan rumah kos, maka perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan, dan Rumah Kos;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang•
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM 86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi;
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standarisasi Usaha Hotel, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2002
Nomor 5 Seri C);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2001 ten tang Larangan Atas Minuman
Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2001
Nomor 17 Seri C);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 6 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatuur tentang Ketentuan Umum; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah 1n1 meliputi pengelolaan hotel, penginapan, dan rumah kos.; Pengelolaan hotel, penginapan, dan rumah kos diselenggarakan berdasarkan pada norma hukum, agama, kesusilaan, kearifan lokal, dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah masyarakat; Pengelolaan hotel, penginapan, dan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan: a. mewujudkan daerah yang religius/ agamis; b. mencitrakan daerah sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai budaya dan norma kesusilaan serta kearifan lokal; c. melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban; d. mendorong berkembangnya industri pariwisata di daerah; Penggolongan Usaha; Hak, Kewajiban dan larangan; Perubahan Usaha; pembinaan, pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pengelolaan hotel, penginapan, dan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan: a. mewujudkan daerah yang religius/ agamis;
b. mencitrakan daerah sebagai kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, berorientasi global yang menjunjung tinggi nilai budaya dan norma kesusilaan serta kearifan lokal; c. melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban; d. mendorong berkembangnya industri pariwisata di daerah ; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan penyerahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Lembaran Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman; Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip : a. keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan dan/ atau kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; b. akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat; d. keberpihakan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan
e. keberlanjutan, yaitu Pemerintah Daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Perumahan dan permukiman terdiri atas: a. perumahan tidak bersusun; dan b. rumah susun; Prasarana, sarana dan Utilitas; Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas; Persyaratan Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas; Pengelolaan Prasarana, sarana dan Utilitas; Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Gubemur secara berkala setiap 6 (enam) bulan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang; Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Sanksi Administratif; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Pameksan No 10 Tahun 2004 tentang perusahaan Daerah AIr Munim Kab. Pameksan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum serta guna meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2397);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Daerah Yang Dipisahkan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2014 tentang Pembentukan Produk Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5
Seri C) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 19 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus;
6. Istilah Badan Pengawas untuk selanjutnya diganti dengan Dewan Pengawas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 59 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang dan penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, diperlukan adanya subsidi pupuk dan standarisasi harga sesuai dengan ketentuan;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud. dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan clan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman:
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ Atau Jasa;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/ 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Kebutuhan dan Penyaluran serta HET pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015; Peruntukan Pupuk Bersubsidi (Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali petambak paling luas 1 (satu) hektar, tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. ; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 21 Tahun 2014
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD ;
b. bahwa penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19650 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
13. Peraturan Pemerintah Norn or 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4416), se bagaimana telah diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 741) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351 ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pembcrian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
30. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kernampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional ;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 84/PMK/07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 /2009;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E) ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nornor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lernbaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E) ;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nornor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lernbaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) ;
41. Perda Kabupaten Pamekasan No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lem baran Daerah Kabu paten Pamekasan N omor 4 Seri E);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3) ;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4) ;
44. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) ;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) ;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2010 Nomor2 Seri C);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) ;
51. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
52. Perda Kabupaten Pamekasan No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Ka bu paten Parnekasan Tahun 2012 Nornor 1 Seri C);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Parnong Praja (Lernbaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2012 Nomor 1 Seri D) ;
54. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Urnurn (Lembaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2012 Nornor 2 Seri C);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nornor 14 Tahun 2012 ten tang Retribusi Jasa Usaha (Lernbaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2012 Nornor 4 Seri C);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minurn (Lernbaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Norn or 6) ;
58. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lernbaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2013 Nornor 18);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lernbaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nornor 18);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Parnekasan Nornor 19 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lernbaran Daerah Kabupaten Parnekasan Tahun 2014 Nornor 5)
Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. l.560.088.105.596,85
2. Belanja Daerah Rp. l.803.972.008.531,46
(Defisit) = Rp. 243.883.902.934,6l
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 259.478.016.434,61
b. Pengeluaran Rp. 15.594.113.500,00
Pembiayaan Netto Rp. 243.883.902.934,61
Selisih Lebih Perhitungan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,00;
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peru bah an APBD;
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipati Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu adanya sistem perencanaan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat;
b. bahwa untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis, perlu disesuaikan dengan menekankan pada aspek peran serta masyarakat serta reposisi peran Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187 / Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; P2BM merupakan standar prosedur operasional perencanaan yang memenuhi asas partisipatif, transparan, tanggap, aspiratif, akuntabel, dan demokratis; Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan dan menjamin hak dan kewajiban setiap orang untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka: a. akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan; b. mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. meningkatkan tanggung jawab publik dalam pembangunan; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban SKPD; Pendekatan dan Tahapan P2BM; Tahapan Pelaksanaan P2BM; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat