Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Antara Lain memuat tentang Fungsi, Hak, Kewajiban dan larangan Badan permusyawaratan Desa; Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; Pengisian Keanggotaan; Tunjangan dan Biaya Operasional; Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa; Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KABUPATEN PAMEKASAN YANG SEHAT, ASRI, INDAH, AMAN DAN MANUSIAWI, SERTA UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN, KEPATUHAN, KETAATAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENJAGA PEMANFAATAN PRASARA/SARANA FASILITAS UMUM, DIPERLUKAN PERANGKAT KEBIJAKAN DEMI MELINDUNGI KEPENTINGAN SELURUH MASYARAKAT;
BAHWA UNTUK MENCIPTAKAN SUATU KONDISI YANG DINAMIS AGAR PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT DAPAT MELAKSANAKAN AKTIVITAS DENGAN TERTIB, TERATUR, DAN TENTRAM, MAKA DIPERLUKAN PENGATURAN SECARA KOMPREHENSIF;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB FASILITAS UMUM; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Analisi Jabatan dan Analisis beban Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, dibutuhkan Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja;
b. bahwa berdasarkan petimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017;
Permenpan RB No 33 Tahun 2011;
Permendagri No 33 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Analisisi Jahatan disusun sehagai dasar untuk memperoleh informasi jabatan secara lehih tepat dan akurat; Tujuan Analisis Jahatan semagaiman dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sehagai dasar pengelolaan kepegawaian khususnya penataan ASN yang digunakan untuk kepentingan kelemhagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan, serta akuntanhilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19c Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Prasarana Pertanian, membawahi:
1. Seksi Pembangunan Prasarana Pertanian;
2. Seksi Lahan, Irigasi, dan Pembiayaan;
3. Seksi Pengelola Wilayah Sumber Bibit;
d. Bidang Produksi Pertanian, membawahi:
1. Seksi Pengawasan Sarana Pertanian;
2. Seksi Pendampingan Sarana Pertanian;
3. Seksi Perlindungan Tanaman;
e. Bidang Produksi Petemakan, membawahi:
1. Seksi Pengelola Sumber Daya Genetik Lokal;
2. Seksi Penjaminan Mutu Sarana Petemakan;
3. Seksi Pembibitan Temak dan Pakan;
f. Bidang Perizinan dan Penyuluhan, membawahi:
1. Seksi Perizinan Pertanian;
2. Seksi Kelembagaan Penyuluhan;
3. Seksi Kelembagaan Kelompok Tani;
g. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2. Seksi Perlindungan Hewan dan Produk Hewan;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
h. Bidang Ketahanan Pangan, membawahi:
1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
3. Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Petemakan; dan
2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Dan Perkebunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Satuan Harga pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. PP No 58 Tahun 2005;
8. PP No 12 Tahun 2017;
9. PP No 18 Tahun 2017;
10. Permendagri No 13 Tahun 2006;
11. Permendagri No 80 Tahun 2015;
12. Perda Kab. Pameksan No 8 Tahun 2008;
13. Perda Kab. Pameksan No 5 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur Harga Paling Tinggi Pakaian Sipil Harian, Resmi, lengkap dan DInas, Pakaian yang bercirikan khas daerah untuk Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Pamekasan No 18 Tahu 2008 tentang Penyelenggaraan KTP Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa sambil menunggu pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dewasa ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Nasional secara gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk Nasional;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk Nasional yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 6 Tahun 2010 untuk ketiga kalinya diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat