Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa guna efektivitas, efisiensi, dana kuntabilitas
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi dan guna kepastian hukum
pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, perlu memperjelas ketentuan terkait
Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
UU Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Thaun 2018, Permenpan Nomor 33 Tahun 2011, Permenpan Nomor 34 Tahun 2011, Permenpan Nomor 63 Tahun 2011, Permendagri Nomor 35 Tahun 2012, Permenpan Nomor 39 Tahun 2013, Permenpan Nomor 40 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 dan Perbup Kudus Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa Peraturan Bupati KudusN omor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tentang TPP berdasarkan beban kerja, Persentase besaran TPP berdasarkan beban kerja dan TPP Khusus untuk Pegawai ASN Guru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mengubah :
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
ahwa guna efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor
50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi
yang Terdampak Penataan BirOkrasi dan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kudus; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor
10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 42, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan
Bupati Kudus Nomor 061/82/2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk
penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan,
disiplin, motivasi, dan semangat kerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka efektivitas pemberian tambahan
penghasilan pegawai untuk menunjang pencapaian tujuan
organisasi, perlu menggunakan hasil penilaian sasaran
kinerja pegawai sebagai indikator produktivitas kerja yang
menentukan besaran tambahan penghasilan yang akan
diterima setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
belum mengatur penggunaan hasil penilaian sasaran
kinerja pegawai sebagai indikator pemberian tambahan
penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 diubah dan Keputusan
Bupati Kudus Nomor 061/82/2022 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat