Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERDAGANGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota;
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Perdagangan
perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perdagangan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 69);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip bidang perdagangan. pengaturan antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 60 Tahun 2014
BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan
bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104
ten tang Pemerin tahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal, sehingga Pemerintah Kota Blitar menetapkan
bidang pelajaran dan/ atau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan di wilayah Kota
Blitar; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program
Sekolah Religius Nasionalis dan Berbudaya
(SERENADA), maka perlu untuk menetapkan Bahasa
Daerah dan Bahasa lnggris sebagai bidang
pengembangan dan/ a tau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kata Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Bidang Pengembangan dan/atau Mata Pelajaran
Muatan Lokal Wajib;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460); 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN PEMBELAJARAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI
PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
urusan wajib bidang keolahragaan di daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu dukungan prasarana
olahraga sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa prasarana olahraga yang telah ditetapkan sebagai
tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam
pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu
diatur pemanfaatannya melalui sistem informasi berbasis
elektronik sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan standar
pelayanan prasarana olahraga di daerah; c. bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
maka Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku pengguna
barang milik daerah bertanggungjawab atas prasarana
olahraga yang menjadi kewenangannya sehingga perlu
mengatur pemanfaatan prasarana olahraga secara
terukur, terstruktur, berkesinambungan dan
berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan sekaligus untuk
meningkatkan upaya pengembangan keolahragaan serta
mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/ atau
kesejahteraan Masyarakat sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan
Prasarana Olahraga, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Pemanfaatan Prasarana Olahraga
Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 31
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 21
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 8 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Pemanfaatan Prasarana Olahraga meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; jenis prasarana; sistem informasi pemanfaatan prasarana olahraga; pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERHUBUNGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka
Jadwal Retensi Arsip harus ditetapkan melalui
Peraturan Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/143/2019 tanggal 20 September 2019 Hal
sebagaimana tersebut dalam pokok surat, maka
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perhubungan perlu
segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perhubungan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan perhubungan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 61 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020. meliputi ketentuan umum; kriteria penerima dan pengecualian; komposisi besaran; mekanisme pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan W alikota ini, maka, Peraturan Walikota Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar dicabut dan dinnyatakan tidak berlaku
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERINDUSTRIAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka
Jadwal Retensi Arsip harus ditetapkan melalui
Peraturan Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar
sebagaimana ditetapkan dalam surat Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/143/2019 tanggal 20 September 2019 Hal
sebagaimana tersebut dalam pokok surat, maka
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perindustrian perlu
segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perindustrian di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan perindustrian di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak perlu segera
ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat