JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Perencanaan Pembangunan di Lingkungan
Mengingat Pemerintah Kota Blitar perlu segera ditetapkan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Perencanaan
Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini Memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KOTA BLITAR TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2019 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan
Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 - 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016 - 2021, maka
Pemerintah Kota Blitar telah menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar
Tahun 2020;
b. bahwa dalrun rangka percepatan realisasi kinerja
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2020 sekaligus untuk menindaklanjuti perubahan
keadaan akibat bencana nasional penyebaran Covid-19
mempengaruhi hasil evaluasi Triwulan Dua terhadap
pencapaian pelaksanaan RKPD Kota Blitar tahun 2020
dan hasil audit atas laporan keuangan tahun 2018 yang
menyatakan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA) yang harus digunakan untuk tahun 2020 serta
menyesuaian kebijakan nasional untuk penanganan
Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2019 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Blitar Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 . Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 /PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2020; Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 32 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kata Blitar Namar 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2019 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Blitar Tahun 2020. meliputi perubahan RKPD sebagaimana dalam lampiran peraturan ini denagn sistematika pendahuluan; evaluasi hasil triwulan II tahun 2020; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan; rencana kerja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2019 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Blitar Tahun 2020.
jumlah 17 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan mendorong kinerja pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar serta sesuai ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka diperlukan pedoman penetapan remunerasi yang adil dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 42);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 51);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 86);
Keputusan Walikota Blitar Nomor: 188/154/HK/422.0102/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Tujuan dalam Pemberian Remunerasi;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pendapatan;
5. Sistem Remunerasi;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 63), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan Koperasi dan usaha kecil dan menengah di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan Koperasi dan usaha kecil dan menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERDAGANGAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota;
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Perdagangan
perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Perdagangan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 69);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip bidang perdagangan. pengaturan antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH !SOLAS! PENANGANAN BENCANA KESEHATAN
COVID-19 KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Jawa Timur
Nomor 188/7 /KPTS/013/2021 tentang Pemberlakukan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, maka seluruh daerah di
Jawa Timur wajib untuk semakin memperketat disiplin
penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-
19;
b. bahwa dalam rangka penanganan kondisi penyebaran
Covid-19 di Kota Blitar yang semakin meningkat dan
penyelenggaraan rumah isolasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Rumah lsolasi Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020 sampai saat ini masih beroperaeional,
maka perlu diberikan dasar kebijakan atas
penyelenggaraannya sesuai dinamika kebutuhan
penanganan bencana kesehatan Covid-19; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
Penyelenggaraan Rumah Isolasi Penanganan Bencana
Kesehatan Covid-19 Kota Blitar
dasar peraturan ini adalah ; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang penyelenggaraan
rumah isolasi penanganan bencana kesehatan
covid-19 kota blitar
meliputi ketentuan umum; tujuan dan sasaran; lokasi operasional dan pembiayaan rumah isolasi; monitoring, pengawasan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya rekomendasi
Gubemur Jawa Timur tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah pemerintah Kota Blitar, perlu
dilakukan penataan kembali kelembagaan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu mencabut Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun
2016 tentang Kedudukan, susunari organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas,
sesuai dengan rekomendasi Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Blitar Tentang
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan
Pem.erintah Kota Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Namar 4 Tahun 2016
Peraturan walikota ini mengatur megenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan pemerintah
kota blitar,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku
a. Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor Nomor 28 Tahun
2014 tentang Togas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan lnformatika Kota Blitar Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2014 Nomor 28)
b. Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014
tentang Togas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan
dan Petemakan Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor
34)
c. Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 80) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
yang
diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja
Pemerintah
Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan
pasal
2
Ayat
(2)
Peraturan Walikota Blitar Nomor 39 Tahun 2021
tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun
2022,
maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
Mengingat: UU 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP 12 2019; Perpres 87 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022. Memuat antara lain: ketentuan umum; Renja-PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini
sistematika
sebagai
berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II
Bab Ill
Bab IV
BabV
Hasil Evaluasi Renja
Perangkat
Daerah Tahun Lalu
Tujuan dan
SasaranPerangkat
Daerah
Rencana Kerja dan Pendanaan
Perangkat
Daerah
Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat