Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA, MAKA PERLU DI BENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEGIATAN PERSIAPAN INTERNAL; PESERTA PTSL; PELAYANAN KELURAHAN DALAM PTSL; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Walikota wajib melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan mengenakan sanksi administratif;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi administratif Walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kab/ Kota; c. bahwa untuk pengenaan sanksi administratif perlu mendelegasikan sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
Mengingat: 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 64 Tahun 2016
Materi POkok: mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
dasar hukum peratuan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Pera:ruran Pemertntah Notttor 56 Tahurt 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai penajbaran perubahan APBD berupa pendapatan berkurang Rp.(111.349.235.579,22); belanja berkurang Rp.(41.498.230.155,01) dan pembiayaan penerimaan bertambah Rp.69.972.800.374,21dan pembiayaan pengeluaran bertambah Rp.121.794.950,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
jumlah 14 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA PENGISIAN JABATAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH HARUS DILAKUKAN MELALUI SELEKSI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 4 DAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PANITIA SELEKSI; PENGUMUMAN; PERSYARATAN; SELEKSI ADMINISTRASI DAN UKK; WAWANCARA DAN REKAM JEJAK; UJI PUBLIK; HASIL SELEKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN INI SEPANJANG BERKAITAN DENGAN TEKNIS PELAKSANAANNYA AKAN DIATUR MELALUI KEPUTUSAN WALIKOTA BERDASARKAN USULAN PANITIA SELEKSI.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 25 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi Dinas Komunikasi, lnformatika dan
Statistik Kota Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud pad a huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tu gas dan Fungsi Din as
Komunikasi, Infonnatika dan Statistik.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN JALAN
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 124 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BLITAR TAHUN 2011-2030, MAKA KETENTUAN MENGENAI GARIS SEMPADAN JALAN YANG MENJADI SALAH SATU KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DIMAKSUD DAPAT DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG GARIS SEMPADAN JALAN.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; GSJ DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN GSJ; PENGATURAN, PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN GSJ; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
19 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
DIGITALISASI DOKUMEN PENCAIRAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penatausahaan
keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab sebagaimana diatur
dalam pasal 3 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
b.
diperlukan
kelengkapan
penyederhanaan proses verifikasi
dokumen belanja daerah melalui
penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam
bentuk Digitalisasi dokumen pencairan belanja daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Digitalisasi
Dokumen pencairan Belanja daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomer 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Surat Edaran Mendagri Nomor SE.900/316/BAKD; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
910/1867 /SJ; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 6 tahun 2018
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Digitalisasi
Dokumen pencairan Belanja daerah sebagai acuan dalam
melaksanaan Realisasi APBD khususnya pada pelaksanaan dan penerapan
Digitalisasi Dokumen Pencairan Belanja Daerah.untuk meningkatkan efektifitas,
efisiensi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan khususnya Belanja
Daerah. memuat antara lain: kelebihan dan kelemahan digitalisasi berkas pencairan; tahapan digitalisasi berkas pencairan; pelaksnaan dan penerapan digitalisasi dokumen belanja; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2022
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penet.apan Nilai
Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Blitar.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
20. Peratura.n Walikota Blitar Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah (Betita Daerah Kota Blitar Tahun 2016
Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Blitar Nomor 6 Tahun 2021 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Keuangan
dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi sebagai dasar pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Blitar, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini, Penggunaan Daftar Biaya Komponen Bangunan dan NJOP sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 diluar kepentingan perpajakan, bukan
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Blitar, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN TAGIHAN ATAS PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA DALAM PENYELENGGARAAN STATUS KEADAAN DARURAT
BENCANA COVID-19 DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan hibah
Barang Milik Negara berupa 3 (tiga) Twin Blok Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-409/MK.6/2019
dan Nomor S-426/MK.6/2019 serta beberapa ketentuan
dalam Naskah Hibah Barang Milik Negara antara
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Nomor
600/BA/DC/2019 dan 600.1/BA/DC/2019, maka
tanggungjawab dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa dimaksud menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota
Blitar dalam koridor pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 94
ayat (2) huruf p Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar diperuntukkan bagi
kepentingan umum terutama untuk memenuhi kebutuhan
rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk sewa yang dikelola oleh Dinas Perumahan
Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi;
c. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan
Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menyewa
Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan
Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar menjadi sangat rentan
terhadap terjadinya resiko sosial untuk itu perlu
mendapatkan perlindungan sosial sesuai kemampuan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai
tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa :
a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang
ditetapkan;
b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa; dan
c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat