KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Kesehatan Kota Blitar; b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Mengingat:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 90 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
menimbang a. bahwa untuk menindaklanjuti Hasil Inventarisasi dan
Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana
Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, B2LPS,
Bantuan Operasional Keluarga Bencana dan FPM dan
Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
kementerian Dalam Negeri Nomor 906/923/ Keuda
tanggal 5 Februari 2021, serta Hasil Pemetaan
(Mapping) dan Pemutakhiran terkait Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 / Menkes/4241/2021 sebagaimana dimaksud
dalam Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2757 /keuda
tanggal 19 April 2021, dan Hasil Inventarisasi dan
Pcmetaan · {Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Bidang
Kesehatan dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun
2021 sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur
J enderal Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam
Negeri Nomor 906/3017 /keuda tanggal 28 April 2021,
maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian atas
pengalokasian belanja daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 164 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Walikota Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun
2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.07 / 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.07 / 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 meliputi perubahan a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja hibah; dan
d. Belanja bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2020
Jumlah 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWALI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGA S PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKA OLEH PEMDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang uru dan Dosen serta untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Blitar dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sebagai jaminan keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme penunjukan guru pengganti dengan didukung pemberian jasa kerja bantuan penunjang tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
b. bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantyuan Penunjang Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, maka perlu dilakukan perubahgan sesuai peraturan perundang-undangan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KOTABLITAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal
3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020, maka dipandang perlu perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Blitar Tahun 2021.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016
metri pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Blitar Tahun 2021. sistematika antara lain sistematika pendahuluan; evaluasi hasil triwulan II tahun 2020; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan; rencana kerja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM RUKUN TETANGGA (RT) KEREN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program rukun tetangga (RT) keren merupakan bagian dari program Blitar keren yang merupakan salah satu sapta program prioritas/program unggulan inovatif Kota Blitar tahun 2021 - 2026 sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2021 - 2026, maka perlu diatur tersendiri tentang mekanisme dan teknis pelaksanaannya; b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi Pembangunan dan Nomenklatur maka perlu Perencanaan Daerah, merubah nomenklatur kegiatan dalam pelaksanaan program rukun tetangga (RT) keren; c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Melalui Program Blitar Keren sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kebutuhan, maka perlu diganti.
Mengingat: 21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat
tentang Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata
Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PELAKSANAAN, BENTUK KEGIATAN, ORGANlSASI PELAKSANA, MEKANISME PELAKSANMN KEGIATAN, ANGGARAN, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2022
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan peru bahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu disusun
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kota Blitar perlu dilakukan
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat
tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang
dituju
(2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu
Keluarga di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR
12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan
yang
diatur dalam Peraturan Walikota
Nomor 45 Tahun 2017
tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 ten
tang
Hak
Keuangan
dan
Mengingat
Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 ten
tang
Hak
Keuangan
dan
Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat
Dae rah sud ah tidak seeuar
dengan
dinamika ke bu tuhan
pengelolaan keuangan daerah. maka
dipandang perlu
menetapkan
Peraturan Walikota
tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Hak
Keuangan
dan Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang
Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor
1
Tahun 2004
; Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 ; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
peraturan walikota (perwali) tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 45 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah meliputi perubahan ketentuan pasal 4 terkait besaran tunjangan reses, jaminan kesehata, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 45 tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 142 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021; PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 THAUN 2018 TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2019.
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat