Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3)
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK NEGERI,
SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat ( 1) Pera tu ran
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan
Sekolah Menengah Kejuruan, maka Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik
Baru/ PPDB untuk setiap jenjang pendidikan melalui
jalur zonasi dengan wilayah zonasi pendaftaran yang
ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa penetapan wilayah zonasi pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan belum mengatur mekanisme penerapan jalur zonasi sesuai karakteristik daerah, sehingga
pemerintah daerah perlu mengatur sesuai
kewenangan atas penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar bidang pendidikan di daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kata Blitar sebagaimana telah
diubah dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona
Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata Blitar
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan, maka perlu diatur kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak - Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016
peraturan walikota tentang pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak - kanak negeri, sekolah dasar negeri
dan sekolah menengah pertama negeri di kota
blitar
meliputi pelaksanaan ppdb; mekanisme radius terdekat; mekanisme zonasi sistem rayom;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah
Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA
DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN,
TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN
TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah
melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk
memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis,
tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19,
tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam
penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko
paparan virus sesuai dengan standard harga satuan
yang ditetapkan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; 31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Camat selain melaksanakan tugas penyelenggara urusan
pemerintahan umum, camat jug~ melaksanakan pelimpahan
sebagian wewenang Wali :Kota untuk mengefektifkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatart dan
mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai
perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan
masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2011
tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Peme~tahan Dari Wali
Kota Kepada Camat Dan Lurah sudah tidak sesuai dengan
Dinamika peraturan perun<iangan, maka perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota
Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Daerah.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2016
materi pokok: mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota
Kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan
Pemerintahan Daerah. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai:
a. Maksud dan Tujuan
b. Pelaksanaan urusan;
c. Kewenangan camat;
d. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan ini berlaku maka :
Peraturan W ali Kota Nomor 39 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian
sebagian urusan pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat dan
Lurah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA,
DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada
Badan Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
di masa pandemi Corona Virus Disease 2019, maka
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan
Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Mardi
Waluyo Kota Blitar, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
dasar pertimbangan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar terkait ketentuan batasan biaya operasional, biaya pegawai, insentif, dan honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE ENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa hasil analisis beban kerja, jenis pekerjaan, ketersediaan pegawai serta kemampuan anggaran merupakan dasar dari pengadaan dan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
b. bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4)
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan pasal 13 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
2. Ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus;
4. Ketentuan dalam pasal 23 dihapus ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2018
TENTANG FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH
BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Formula Tarif Sewa
Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau
Bangunan belum memadai untuk memenuhi
dinamika kebutuhan, maka perlu disesuaikan
melalui perubahan dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2017; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; 32. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2012; 33. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; 34. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; 35. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; 37. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengubah Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan. Memuat antara lain: mengubah ketentuan pasal 8; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal; Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat 112
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PERM/M.KOMINFO/01/2010; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
10 tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 201 7; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi Pokok: Pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat 112. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pelaksanaan; janis layanan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; petugas layanan panggila darurat; tugas dan tanggungjawab; dukungan anggaran; pengendalian, monitoring dan evaluasi; pelaporan; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kebudayaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17.Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat