Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan terjadi perubahan nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuian terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014
Retribusi Penggunaan TKA Perpanjangan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2022
dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah - keringanan pokok piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 943
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran angka huruf Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Pencegahan
penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana dalam penanganan dampak ekonomi Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan
atau pembebasan pajak daerah serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak pemenuhan kewajiban perpajakan. untuk mengurangi beban ekonomi yang masih dirasakan masyarakat dan dunia usaha serta untuk menggairahkan kembali geliat pertumbuhan ekonomi akibat dampak Corona Virus Disease, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan
stimulus insentif fiskal dalam bentuk pemberian
keringanan pembayaran pokok piutang pajak dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Imendagri No.1 Tahun 2020; Perda Batam No.10 Tahun 2011; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2017; Perwali Batam No.55 Tahun 2018
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang untuk penyelengaraan yang efektif sebagai landasan dalam penyelengaraan pengelolaan keuangan daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang pokok pengelolaan keuangan daerah
PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005
Menetapkan Peraturan Daerah tentang pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
145 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya. Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek ini akan memacu peningkatan pendapatan dan penguatan kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Batam kedepan. Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik
Pasal 18 ayat (6) UUg Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006;. Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007; Perda Nomor 1 Tahun 2010 ; Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM PROPINSI KEPULAUAN RIAU: (6/37/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
ABSTRAK:
Berlakunya perdagangan barang global dapat berdampak terhadap resiko atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang, jaminan mutu produk barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sesuai standar mutu yang berlaku di Kota Batam. Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kehigienitasnya, serta peningkatan daya saing produk barang di Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
29 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang era reformasi birokrasi di Kota Batam harus didukung dengan peningkatan pelayanan publik dan berpijak pada tata tertib administrasi perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan produk Hukum Daerah
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011
Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tentang pembentukan produk hukum daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019
usaha peternakan dan kesehatan hewan - penyelenggaraan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menghilangkan/mencegah keresahan masyarakat perlu diadakan pengendalian dan pengawasan terhadap usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan dan untuk iklim usaha yang kondusif, maka perlu mengatur prosedur perizinan usaha peternakan dan kesehatan hewan.
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014
Menetapkan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat