TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 83 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa Tarif Layanan BLUD diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 69 Tahun 1958
UU No 1 Tahun 2004
UU No 40 Tahun 2004
UU No 36 Tahun 2009
UU No 24 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
PP No 23 Tahun 2005
PP No 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6
Tahun 2016
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH
PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN
DAERAH PUSKESMAS.
TENTANG TARIF
LAYANAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
.
.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2019
CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN, RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN, RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 masih terdapat kekurangan khusunya dalam lampiran yang belum memberikan gambaran secara lengkap mengenai dasar-dasar perhitungan Dana Desa setiap Desa sesuai dengan amanat dalam batang tubuh Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016;
Pasal I menyatakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019
Nomor 2), diubah
Pasal 7 menyatakan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DESA WISATA BILEBANTE SEBAGAI PUSAT KULINER IKAN BERBASIS BUDAYA
ABSTRAK:
Sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, diperlukan upaya diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. Dalam pengembangan pariwisata kerakyatan, perlu dibentuk kawasan wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Desa Wisata Bilebante sebagai Pusat Kuliner Ikan Berbasis Budaya.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008, Peraturan menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran dan Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban, Pemanfaatan dan Pengembangan, Kawasan Desa Wisata, Pengelolaan dan Pengawasan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasa 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjtu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa di Desa di atur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Desa adalah desa-desa yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Desa yang dibiayai dengan dana APB Desa. Sementara, untuk Pengadaan Barang dan Jasa berupa belanja modal tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan
sinergitas pengkoordinasian perangkat daerah / unit kerja dan kebutuhan organisasi, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 ‘Tahun 2016
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai
berikut:
a. Sekretaris Daerah, membawahi:
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi:
1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahi;
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama
Daerah
b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
c) Sub Bagian Otonomi Daerah
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi;
a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat
3. Bagian Hukum, membawahi ;
a) Sub Bagian Perundang-undangan
b) Sub Bagian Bantuan Hukum
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi;
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi;
a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD
b) Sub Bagian Perekonomian
c) Sub Bagian Sumber Daya Alam
2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi;
a) Sub Bagian Penyusunan Program
b) Sub Bagian pengendalian Program
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi;
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Secara Elektronik
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
d.Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Bagian Organisasi, membawahi :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana
c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
2. Bagian Umum, membawahi ;
a) Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
b) Sub Bagian perlengkapan
c) Sub Bagian Rumah tangga
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi ;
a) Sub Bagian Protokol
b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi ;
a) Sub Bagian Perencanaan
b) Sub Bagian Keuangan
c) Sub Bagian Pelaporan
e. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 29 Tahun 2019
GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN MELALUI KONSEP RUMAH PANGAN LESTARI BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Melalui Konsep Rumah Pangan Lestari Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pengan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 09/ Permentan/ OT.140/1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelestarian sumber daya alam secara terarah dan terpadu di Kabupaten Lombok Tengah;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pemben• tukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah• daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Pengganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT.140/ 1/2014 tentang Pedoman Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi pangan melalui konsep Rumah Makan lestari yang berbasi Sumber daya lokal, terdiri dari VII BAB dan 11 Pasal, dengan rincian BAB sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Ruang Lingkup dan Tujuna;
- BAB III Perencanaan Dan Pelaksanaan;
- BAB IV Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian;
- BAB V Tim teknis;
- BAB VI Pembiayaan; dan
- BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
tidak ada
tidak ada
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGINA, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PEJAK DERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019 ABSTRAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembangian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 masih terdapat kekurangan sehingga perlu disempurnakan
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari 2 pasal perubahan dengan urian sabagai berikut:
- Pasal I Ketentuan Huruf c ayat (2) dan Huruf c ayat (3) pasal 10 dihapus dan Ketentuan Pasal 21 diubah dan
- Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
tidak ada
tidak ada
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengahadalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom.
c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak hidup;
b. hak bebas dari stigma;
c. hak privasi;
d. hak keadilan dan perlindungan hukum;
e. hak pendidikan;
f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. hak kesehatan;
h. hak politik;
i. hak keagamaan;
j. hak keolahragaan;
k. hak kebudayaan dan pariwisata;
l. hak kesejahteraan sosial;
m. hak disabilitas;
n. hak pelayanan publik;
o. hak pelindungan dari bencana;
p. hak habilitasi dan rehabilitasi;
q. hak konsesi;
r. hak pendataan;
s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. hak kewarganegaraan; dan
v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintahan Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelanggaran pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengatur pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara pelayanan publik. Ruang Lingkup Pengelolaan Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat adalah penanganan pengaduan terhadap pelayanan publik melalui Media Sosial dan Website Pengaduan. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah alat yang di gunakan untuk menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan seluruh program/kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang terhubung dengan pelayanan publik. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dimaksudkan sebagai acuan atau panduan dalam menyelesaikan pengaduan omasyarakat agar lebih terkoordinasi, efektif, efisien dan dapat di pertanggungjawabkan. Sasaran Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ini meliputi : Terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik secara tepat, cepat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan; Terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan
penanganan pengaduan masyarakat; Terciptanya pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik; dan Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Pengaduan disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan pengaduan online melalui Sarana Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
- bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan yang sama bagi anak berkebutuhan khusus dalam mengembangkan potensi dirinnya, Perlu dilaksanakan pendidikan inklusif sehingga semua anak mendapatkan layanan sesuai kebituhan dan hak asasinya;
- bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif diperlukan pedoman sebagai dasar kebijakan penyelenggaraannya
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan . Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Penyenlenggaraan Pendidikan Pendidikan Inklusif, yang terdiri dari X Bab dan 19 Pasal, dengan rincian Bab sebgai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Penyelenggaraan;
- BAB V Pengembangan dan Percepatan;
- BAB VI Peran Serta dan Tanggung Jawab Masyarakat;
- BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
- BAB VIII Pembiayaan;
- BAB IX Penghargaan dan Sanksi Administratif; dan
- BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
tidak ada
Pedoman Teknis Operasional
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat