Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERBENIHAN DAN MATA TEMPEL PADA DINAS KETAHANANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolabarang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barangmilik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi.
Pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum di tetapkannya Peraturan Menteri tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
192 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Mekanisme Pembayaran; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di Kota Binjai
ABSTRAK:
Perkawinan merupakan bentuk pelaksanaan hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan merupakan salah satu tahapan strategis dalam penerapan upaya percepatan penurunan stunting, guna peningkatan kesehatan masyarakat serta peningkatan status gizi keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k; Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
4 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2017
PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan kebijakan inovasi di kota Binjai dimaksudkan
dapat menjangkau seluruh pelaku inovasi, sehingga bisa
dilaksanakan secara optimal terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi secara optimal dalam meningkatkan produktifitas
dan daya saing serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
daerah;
b. bahwa saat ini diperlukan pengaturan yang dapat menciptakan
ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan
koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna
teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil - hasil penelitian
dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat
sistem inovasi daerah di Kota Binjai;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan
inovasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian
dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4497);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PRINSIP INOVASI; FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH; SIDa KOTA BINJAI; PEMBINAAN; PEMBIAYAAN; PELAPORAN; SISTEM INFORMASI INOVASI; FORUM KOMUNIKASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan inovasi dan
penguatan SIDa yang sudah ada harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 2 Tahun 2011
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2019/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan point V butir 17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundangundangan; Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
cara melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan point V butir 39 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2018 sesuai peraturan perundang-undangan, atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan; Tata cara penganggaran sebagaimana dimaksud huruf c terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian
Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan tahun anggaran 2018 yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 melalui revisi anggaran; Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta
berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-4835 tanggal 21 Desember 2018 perihal Permohonan penganggaran hutang 2018 pada APBD 2019, Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 900-7667 tanggal 31 Desember 2018 perihal Permohonan Pembayaran BOK, surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-
050 tanggal 07 Januari 2019 perihal Pembayaran Kegiatan Tahun 2018, surat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Binjai Nomor 050-124 tanggal 28 Januari 2019 perihal Usulan Mendahului P.APBD T.A 2019, surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Binjai Nomor 900-440 tanggal 29-01-2019 perihal Penambahan Anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 melalui
Mendahului Perubahan APBD, surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Binjai Nomor 900-223 tanggal 01 Februari 2019 perihal Penyampaian Rincian Alokasi DAK Non Fisik PK2UKM Daerah Tahun Anggaran 2019, surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Nomor 900-750 tanggal 20 Februari 2019 perihal Mohon menampung Dana DAK Pertanian TA 2019 pada Dana Mendahului P-APBD 2019, surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-708 tanggal 20 Februari 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK masuk MP-APBD, surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai Nomor 900-279 tanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Pengajuan Dana DAK 2019 ditampung di Mendahului P-APBD, surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R.M. Djoelham Kota Binjai Nomor 050-3671 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan Perubahan Anggaran Mendahului P-APBD 2019, surat Kepala Dinas Pariwisata Nomor 900-29 tanggal 20 Februari 2019 perihal Usulan M.Perubahan APBD DAK Non Fisik Pelayanan Kepariwisataan, surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Nomor 050-887 tanggal 21 Februari 2019 perihal Permohonan Usulan DAK Mendahului P.APBD T.A. 2019, surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai Nomor 900-0716 tanggal 22 Pebruari 2019 perihal Usul Penganggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kegiatan Penunjang Administrasi DAK pada MP.APBD 2019, surat Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kota Binjai Nomor 900-726 tanggal 5 Maret 2019 hal Mohon Menampung Dana DAK TA.2019 pada Mendahului PAPBD 2019 dan surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 800-1022 tanggal 11 Maret 2019 hal Permohonan Usulan Dana DAK MP-APBD dan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Nomor 900-1318 tanggal 19 Maret 2019 perihal Penyampaian RKA DAK
Tahun Anggaran 2019 perlu merubah Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat