Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi
dan tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintah Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
Kelurahan, perlu membentuk Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kelurahan sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Kelurahan Kabupaten Sukoharjo perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, tugas pokok fungsi dan susunan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan
Kabupaten Sukoharjo
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelurahan/Desa Inklusi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam memberikan
pemberdayaan, penghormatan, pemajuan, perlindungan,
dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar
masyarakat marjinal secara penuh dan setara di daerah;
b. bahwa dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat marjinal
untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan
seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang
dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi
secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam
segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kelurahan/Desa Inklusi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketanagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6396);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 71);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut
Usia (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 257);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 258);
25. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2017
tentang Penyediaan Prasarana Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung Fasilitas Umum bagi Penyandang
Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2017 Nomor 77);
26. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
27. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyandang
Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2019 Nomor 3);
28. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Prinsip kelurahan/desa inklusi sebagai berikut:
a. inklusif;
b. partisipatif;
c. keberpihakan;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas;
f. demokratif;
g. kesetaraan;
h. kemandirian;
i. keberlanjutan;
j. keadilan; dan
k. aksesibilitas.
(2) Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
bermakna prinsip kesetaraan dan tidak membeda-bedakan
individu atau kelompok atau sikap non diskriminasi serta
memihak kelompok yang selama ini terpinggirkan dari
proses kehidupan dengan membuka akses bagi perwakilan
seluruh individu atau kelompok kepentingan.
(3) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bermakna merupakan hak masyarakat untuk terlibat
dalam seluruh proses pembangunan.
(4) Keberpihakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
bermakna memberikan dukungan dalam rangka partispasi
dalam proses pembangunan.
(5) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
bermakna hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan kelurahan/desa.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
bermakna setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan kelurahan/desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
kelurahan/desa. (7) Demokratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
bermakna demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian
masyarakat kelurahan/desa dalam suatu sistem
pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat
kelurahan/desa atau dengan persetujuan masyarakat
kelurahan/desa serta keluhuran harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui,
ditata, dan dijamin.
(8) Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
bermakna kesamaan dalam kedudukan dan peran.
(9) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
bermakna hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada orang lain.
(10) Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
bermakna pembangunan kelurahan/desa dilaksanakan
dalam dimensi pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan
dan pelestarian, daya dukung lingkungan hidup bertata
kelola secara seimbang dan berkelanjutan.
(11) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j
bermakna merupakan prinsip yang mengedepankan sikap
persamaan hak dan non diskriminasi seluruh anggota
masyarakat sebagai subjek yang memiliki kepentingan
dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan/desa,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
kelurahan/desa serta pembinaan kemasyarakatan
kelurahan/desa.
(12) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
bermakna kemudahan yang disediakan bagi penyandang
disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang
disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai
dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan sistem pemerintahan dengan memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien dan akuntabel untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa setiap program dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan terintegrasi agar dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kebudayaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk smart city Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sasaran, Sistematika, Kelembagaan Smart City yang terdiri dari Dewan Smart City dan Tim Teknis Smart City.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 – 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa agar tercapai penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, serta hubungan yang sinergis dan
harmonis antar Asisten Sekretaris Daerah dengan
Perangkat Daerah yang bersifat koordinatif di bidang
pelaksanaan tugas, dan Asisten Sekretaris Daerah
dengan Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah yang
bersifat hirarkis koordinatif dalam melaksanakan
tugas teknis, serta koordinasi dengan instansi
vertikal lainnya, maka perlu mengatur
pembidangannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing;
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintah
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
pembidangan tugas Asisten Sekretaris Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, terdapat perubahan dalam nomenklatur
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 84
Tahun 2019 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang
Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris
Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 2, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 2 angka 1 huruf e1 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 2014 Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo, perlu
menetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok,
Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 155);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 158) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 215);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Susunan Organisasi BPMPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan; dan
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penanaman Modal, terdiri atas:
1) Subbidang Pengendalian dan Pengembangan; dan
2) Subbidang Promosi dan Kerjasama.
d. Bidang Pelayanan Perizinan, terdiri atas:
1) Subbidang Pelayanan Administrasi; dan
2) Subbidang Koordinasi dan Penelitian Lapangan.
e. Bidang Pengolahan Perizinan, terdiri atas:
1) Subbidang Perizinan; dan
2) Subbidang Non Perizinan.
f. Bidang Informasi dan Pengaduan, terdiri atas:
1) Subbidang Data, Sistem Informasi dan Pelaporan;
dan
2) Subbidang Pengawasan dan Pengaduan.
g. Kelompok jabatan fungsional.
h. Tim Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Kantor Penanaman Modal Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 210) dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 212) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, besaran penghasilan tetap Kepala Desa
dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 125);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 197);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 224);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Tujuan diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah agar terwujud peningkatan kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa dn Perangkat Desa. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan
kota Kecamatan Sukoharjo, maka perlu diadakan
suatu perencanaan umum tata ruang Kota Kecamatan
Sukoharjo, yang dapat digunakan sebagai pedoman
bagi semua kegiatan pembangunan, sehingga
pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara optimal,
serasi, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan; bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak
mampu lagi menampung perubahan kebijakan
Nasional dan Daerah serta tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata
Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi penataan ruang kota kecamatan sukoharjo, rencana umum tata ruang kota kecamatan sukoharjo, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, rencana pengembangan wilayah, struktur tata ruang kota, rencana tata bangunan, rencana tahapan pelaksanaan pembangunan, Pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49
Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011, penyaluran dana BOS untuk sekolah
negeri dianggarkan melalui Belanja Langsung dalam bentuk
program/kegiatan dan untuk sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja
daerah , Kelompok Belanja Tidak Langsung jenis Belanja Hibah, sedangkan
pada APBD Tahun Anggaran 2011 dialokasikan pada Belanja Langsung
Dinas Pendidikan, sehingga perlu disesuaikan; Bahwa pemberian Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD dan Tunjangan
Profesi Guru PNSD di Kabupaten Sukoharjo tahun 2010 akan direalisasi
pada Tahun Anggaran 2011 sehingga APBD perlu disesuaikan ; bahwa berdasarkan ketentuan Angka Romawi IV, Hal-Hal Khusus butir 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dalam APBD, dapat melaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa sehubungan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran pada Bagian angka 1 dan angka 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 diubah.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat