Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemeriksaan kesehatan hewan, meningkatkan
derajat kesehatan hewan, produksi dan
produktifitasnya, perlu adanya pelayanan kesehatan
hewan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan memperhatikan kebutuhan biaya pelayanan
dan kemampuan masyarakat, diperlukan pedoman
sebagai dasar pengaturan pelaksanaan dan
pungutan daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah
untuk Laboratorium Kesehatan Hewan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah untuk Laboratorium Kesehatan Hewan
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk
Laboratorium Kesehatan Hewan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk
Laboratorium Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Penagihan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluawarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019, PP No. 60 Tahun 2014 jo. PP No. 8 Tahun 2016, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 jo. Permenkeu No. 121/PMK.07/2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permenkeu 222/PMK.07/2020, Perda Kab. Sukoharjo 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Rincian Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2022
PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KAB. SUKOHARJO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 212 /Pmk.07 /2022 tanggal 27
Desember 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah
Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 900/0021642 tanggal 30 Desember
2022 tentang Penyampaian Alokasi Belanja Transfer
APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, perlu
adanya perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir.
Soekarno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan
Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, Camat Sukoharjo, Camat Bendosari,
Camat Gatak, Camat Kartasura, tentang Permohonan
Pergeseran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar
kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek
dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran ditampung
dalam Peraturan tentang Daerah Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam
Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat
daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka merespon dinamika
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
administrasi pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kewenangan yang didelegasikan meliputi :
a. perizinan; dan
b. non perizinan.
Pelayanan perizinan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pelayanan non perizinan meliputi :
a. rekomendasi;
b. koordinasi;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. fasilitasi;
f. penetapan;
g. penyelenggaraan;
h. surat keterangan; dan
i. legalisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2018/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93)
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017
pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mengamanatkan peraturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial
dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi, karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka pelaksanaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin perlu adanya
keterpaduan program kegiatan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat sehingga diharapkan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di daerah;
c. bahwa agar supaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu
dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi
penyelenggara pemerintahan daerah, dunia usaha dan
seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan
masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam
rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat