perubahan atas peraturan bupati pasaman barat nomor 91 tahun 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasaman Barat No 91 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Biaya Kabupaten Pasaman Barat TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan SKPD dan permasalahan teknis lainnya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2015, dimana terdapat beberapa ketentuan yang mesti disempurnakan sehingga perlu dirubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peratuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014
16. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
20. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
24. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengeloloan Keuangan daerah rnenyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan urnum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang rnenyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 serta penyesuaian terhadap kondisi daerah dan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, perlu ditinjau kernbali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana KeIja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERlNTAH DAERAH TAHUN 2019 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Pera t.nrun Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penvelenggaran Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman Barat.
4. Organisasi Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat dengan OPD
adalah perangkat daerah pada Kabupaten.
5. pembangunan Daerah adalah pemanfaatan yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, didalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks
pembangunan manusia
6. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan eli dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanju tnya disingkat
RPJPD adalah dakumen perencanaan daerah untuk pericde 20 (dua puluh)
tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dakumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan
kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam
bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
11. Rencana Strategis OPO yang selanjutnya disingkat dengan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Rencana Kerja OPD yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
16. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
17. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk meneapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
18. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
19. Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum eli dalam dokumen reneana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
20. Kinerja adalah keluaranj'hasil dari kegiatarr/program yang akan atau telah dieapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
21. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
22. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2019
Pasa12
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 merupakan perubahan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2019.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan:
a. bagi seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman Barat; dan
b. dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPED)Perubahan Kabupaten PasamanBarat tahun 2019.
Pasa13
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2019, mengacu kepada dokumen RKPDPerubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 yang clituangkan dalam Rencana Kerja OPD.
Pasa14
RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan eatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasa16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018
ERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 46 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 31 Tahun 2018
perubahan atas peraturan bupati pasaman barat nomor 10 tahun 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Dana Transfer dan dana Desa, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2017
18. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2018
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturah Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026, maka perlu menetapkan indikator kinerja
utama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2021-2026,
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/ 2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintah ditetapkan oleh Kepala Daerah,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2021-2026,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/ 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor
Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAERAH DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026, Maksud dan tujuan penetapan
Indikator Kinerja Utama Pemerintah
Kabupaten Pasaman Barat adalah
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, dan
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan
sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan
peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
42 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari. dalam ketentuan pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah dimaksud, kepengurusan KAN ditetapkan dengan Keputusan bersama Bupati dan Ketua LKAAM Kabupaten. Berdasarkan dinamika sosial yang berkembang dan untuk menghindari perbenturan kepentingan yang merugikan Pemerintah Daerah, maka dianggap lebih arif dan bijaksana apabila kepengurusan KAN dimaksud diputuskan melalui musyawarah Ninik Mamak Salingka Nagari tanpa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari yang diubah adalah sebagai berikut :
1.Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 11 a.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah
4.Ketentuan Pasal 11 ayat (1), (3) dan (5) diubah
5.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf f dihapus dan penambahan ayat (6)
6.Ketentuan Pasal 13 diubah
7.Ketentuan ayat (1) Pasal 14
8.Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 4 (empat) BAB yakni BAB VA, BAB VB, BAB VC dan BAB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2011
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap nagari kabupaten pasaman barat tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2017
16. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 104 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pelaporan Dana Desa
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022,
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 124, pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mempunyai Hak keuangan dan administrative;
b. bahwa ketentuan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 38 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 1 Tahun 2022
7. PP No. 55 Tahun 2005
8. PP No. 18 Tahun 2017
9. PP No. 12 Tahun 2019
10. Permendagri No. 77 Tahun 2020
11. Permenkeu No. 60/PMK.02/2020
12. Perda Kab. Pasaman Barat No. 4 Tahun 2007
13. Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016
14. Per-DPRD Kab. Pasaman Barat No. 17 Tahun 2021
Perbup ini mengatur tentang Standar Biaya Khusus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kab. Pasaman Barat TA 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 30 Tahun 2019
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (1) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan / atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik ;
bahwa pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pad a huruf a, salah satunya dilakukan dengan cara memberikan beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa kurang mampu ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. PENERIMA BANTUAN
4. PEMBIAYAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Nagari
ABSTRAK:
Perangkat Nagari merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari, sehingga perlu diatur pengisian dan keberadaannya. Pemerintah daerah perlu mengatur Perangkat Nagari dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 81 Tahun 2015, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Sistematika Perda ini adalah mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi
4. Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Nagari
5. Pengisian Perangkat Nagari
6. Pengangkatan Perangkat Nagari
7. Biaya dan Masa Jabatan
8. Larangan dan Sanksi
9. Pemberhentian
10. Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Nagari Berhalangan Sementara
atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian
11. Pembinaan Perangkat Nagari
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat