mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana transfer dari kas daerah ke kas pemerintah nagari
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran dan Pertanggungjawaban dana Transfer dari Kas Daerah Ke Kas Pemerintah Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
13. Peraturan Pemeritah Nomor 47 Tahun 2015
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
20. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
22. PEraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jenis- Jenis Penyaluran Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab V Pengusulan dan Penetapan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab VI Pengguna Anggara/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab VII Dokumen Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab VIII Mekanisme Penyaluran Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab X Monitoring dan Evaluasi Dana Transfer ke Pemerintah Nagari
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan merupakan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat, perusahaan mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam mempercepat terlaksananya pembangunan daerah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, dan untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan pengaturan sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, DAN Besaran TJSLP; Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pelaksana TJSLP; Program dan Bidang TJSLP; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSLP; Forum TJSLP; Tata Cara Perekrutan Forum TJSLP; Tim Penasehat dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP; Sistem Informasi ; Penghargaan; Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa percepatan pembangunan di kabupaten Pasaman Barat sudah tertuang didalam Visi dan Misi Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021; dan agar sesuai dengan rencana pembangunannya, maka perlu dilakukan pengkajian baik dari aspek teknis maupun penganggaran akan dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak. Kegiatan tersebut membutuhkan kesinambungan, ketersediaan pendanaan, pencapaian kinerja yang diharapkan, dan jaminan bahwa anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Pembangunan dengan Kontrak Tahun Jamak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis, Pengusulan, Jangka Waktu Pelaksanaan Dan Sumber Dana Kegiatan. Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati kecuali kegiatan tahun jamak yang memerlukan dana cadangan wajib dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri dan rancangannya diajukan bersamaan dengan pembahasan APBD. Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa, OPD penanggung jawab kegiatan melakukan perhitungan dan pengkajian terhadap plafon harga pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan melibatkan lembaga independen dan/atau konsultan Perencanaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui kontrak tahun jamak didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan sehingga besarnya nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.5/2019Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPRD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan laporan hasil kajianj evaluasi Inspektorat Nomor 700j23/Inspekt-2019 tanggal 08 Agustus 2019 merekomendasikan ketentuan untuk remunerasi bagi tenaga kontrakj THL belum dapat dibayarkan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
5. Pejabat Pengelola Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang bersangkutan.
6. Pegawai Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Tenaga Kontrak/THL dan Tenaga Paruh Waktu
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja yang selanjutnya disebut
(PPPK) adalah pegawai non PNS yang bekerja pada OPD yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standart kompetensi sesuai dengan jenis ketenagakerjaannya serta telah lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya, yang memiliki perjanjian kerja dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Remunerasi adalah Imbalan Kerja yang didapat pegawai berupa imbalan untuk POSISI, irnbalan untuk kinerja dan imbalan untuk perorangan.
II.Imbalan untuk po SIS! adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan posisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Imbalan untuk kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada
pegawai berdasarkan penilaian kinetja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada rumah sakit.
13.Imbalan untuk perorangan/Individu adalah penghasilan yang
diberikan kepada pegawai terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tunjangan Beban Kerja Lebih, Asuransi Perlindungan Profesi, Pembiayaan Kegiatan Ilmiah dan Pendidikan Berkelanjutan, Pensiun
14.Point Indeks Rupiah adalah harga 1 (satu) nilai pekerjaan, dalam
satuan rupiah yang dihitung berdasarkan nilai kelayakan profesi tenaga kesehatan.
15.Analisis pekerjaan adalah proses identifikasi pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah untuk mencari kompleksitas tiap pekerjaan, yang dituliskan dalam formulir.
16. Faktor penimbang adalah faktor yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai alat ukur dalam sistem Remunerasi Rumah Sakit.
17.Indikator Kinerja adalah indikator yang ditentukan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai.
18.Jam Kerja Rumah Sakit adalah jam kerja yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi acuan pegawai Rumah Sakit dalam Bekerja.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal6
(1) Imbalan untuk kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan, Point Indeks Rupiah untuk
Kinerja dan Persentase Penilaian Kinerja.
(2) Besar point indeks rupiah untuk kinerja tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini,
(3) Presentase Penilaian Kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perilaku pekerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah.
(4) Penghitungan Penilaian Kinerja dilaksanakan tiap 1 (satu) bulan.
(5) Petunjuk teknis penilaian kinerja ditetapkan oleh Pimpinan Rumah
Sakit.
(6) Imbalan kineIja untuk pegawai diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (ePNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga KontrakfTHL dan Tenaga Paruh Waktu selambat lambatnya tanggal 10 tiap bulannya, dengan mempertimbangkan kas pada BLUD.
(7) Penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung dan pejabat
di atas atasan langsung yang ditentukan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (8) Bila pegawai keberatan terhadap perhitungan penilaian kinerjanya,
maka akan diputuskan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
(9) Bila pegawai keberatan dengan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Rumah Sakit maka diselesaikan oleh Komite Pertimbangan Penilaian Kinerja yang ditunjuk Pimpinan Rumah Sakit.
(10) Imbalan kinerja bagi pegawai yang keberatan dengan penilaian kinerjanya akan tertunda penerimaannya untuk bulan tersebut sampai ada keputusan dari komite pertimbangan penilaian kinerja.
(11) Selambat lambatnya komite mengambil keputusan 2 (dua) mmggu
setelah surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 43 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Oleh Pengembang Dikabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPR No. 34/PERMEN/M/2006, Permendagri No. 9 Tahun 2009
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perumahan dan Permukiman
3. Penyediaan PSU
4. Penyerahan PSU
5. Pengelolaan
6. Pengawasan dan Pengendalian
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Pidana
9. Penyidikan
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Pada Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan prilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerja Pemerintah Daerah, perlu ditunjang melalui perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 25 Tahun 2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, PermenPANRB No. 9 Tahun 2009, PermenPANRB No. 19 Tahun 2009, Perka BPKP No. 5 Tahun 2021, Peraturan Deputi Kepala BPKP Penyelenggaraan Keuangan Daerah No. 08 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perbup Pasbar No. 119 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 10 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan PPBR dimaksudkan sebagai dasar acuan Penyusunan PPBR bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat.
Pedoman PPBR bertujuan untuk memberikan panduan bagi Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun rencana pengawasan baik pengawasan strategis maupun dalam Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
69 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Nagari dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan RI No 193/PMK.07/2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 25 Pasal, dan 5 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1-Pasal 4;
Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5-Pasal 12;
Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 13-Pasal 18;
Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Pasal 19-Pasal 21;
Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pasal 22;
Bab VI Partisipasi Masyarakat, Pasal 23;
Bab VII Ketentuan Peralihan, Pasal 24;
Bab VIII Ketentuan Penutup, Pasal 25;
Lampiran I Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Lampiran II Sistematika Contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Lampiran III Contoh Format Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota;
Lampiran IV Contoh Format Laporan Bupati/Walikota Kepada Gubernur;
Lampiran V Contoh Format Laporan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2020
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini;
b. Permendikbud No Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022:
1. UU No. 20 Tahun 2003
2. UU No. 38 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 19 Tahun 2005
5. PP No. 48 Tahun 2008
6. PP No. 17 Tahun 2010
7. PP No. 12 Tahun 2017
8. PP No. 13 Tahun 2020
9. Perpres No. 72 Tahaun 2019
10. Permendikbud No. 22 Tahun 2016
11. Permendikbud No. 44 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai:
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pendataan Ulang
3. Perpindahan Peserta Didik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Perbup No. 32 Tahun 2019
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa tindakan korupsi dapat diminimalisir dengan adaptasi nilai-nilai semangat anti korupsi dalam lingkungan kerja Birokrasi Pemerintahan dengan penerapan asas transparansi dan akuntabilitas berdasar prinsip-prinsip pemerintahan bersih dan tata kelola yang baik;
b. Bahwa dalam rangka upaya adaptasi dan penerapan nilai-nilai semangat anti korupsi diperlukan adanya pedoman yang mengatur terkait dengan etika, moral dan integritas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
1. UU No. 38 Tahun 2003
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 60 Tahun 2008
5. PP No. 12 Tahun 2017
6. P_BPKP No. 5 Tahun 2021
7. PerMenPanRB No. 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Perilaku Pegawai pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta mengatur mengenai Majelis Pertimbangan Perilaku serta Sanksi terhadap pelanggaran standar perilaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat