Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020, perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium terse but efektif, efisien dan transparan, perlu diatur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM PELAKSANAAN MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN NASIONAL TINGKAT KOTA PADANG TAHUN 2020, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Tingkat Kota Padang Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019- 2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Padang tahun 2022 oleh Inspektorat Kota Padang, Indikator Kinerja Utama Kota Padang perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024.
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
- Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Wali Kota:
a. Nomor 70 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 70);
b. Nomor 10 Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 10);
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 74 Tahun 2022
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang No. 57 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur dan mengawasi pertumbuhan pembangunan terhadap kondisi lalu lintas telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 57 Tabun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita
Daerah Tahun 2015 Nomor 58);
,
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Walikota ten tang huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nornor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal5
(1) Kriteria rencana pembangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, wajib dilakukan Andalalin berdasarkan luas lantai bangunan.
(2) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pendidikan yang wajib dilakukan
Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah siswa yang mampu ditampung atau diterima untuk dididik; atau b. jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu.
(3) Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum yang wajib dilakukan Andalalin dihitung berdasarkan :
a. jumlah tempat tidur, untuk rumah sakit;
b. Jumlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau c. Luas bangunan untuk bank.
(4) Rencana pengembangan pusat kegiatan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 30 % (tiga puluh per seratus) dari kondisi awal wajib dilakukan Andalalin.
(5) Rencana pengembangan insfrastruktur sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 (dua) lebih besar 50 % (lima puluh per seratus) dari fasilitas utama atau pokok wajib dilakukan Andalalin.
(6) Perubahan terhadap fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal wajib dilakukan Andalalin.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal8 disisip 1 (satu) Pasal baru yakni Pasa18A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal8A
(1) Hasil Andalalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Walikota.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil Andalalin kepada Walikota.
(3) Walikota dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 57 TAHUN 2015
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 49 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pemuda dan Olah Raga
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Narasumber/Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati Hari Surnpah Pemuda ke 90 Tahun 2018, dan membangun kesadaran kebangsaan Indonesia sekaligus komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dilaksanakan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 90 Tingkat Kota Padang Tahun 2018;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program
peningkatan peran serta Kepemudaan pada kegiatan Peringatan Hari Nasional Kepemudaan Tingkat Kota Padang Tahun 2018 perlu diatur standar biaya honorarium bagi narasumber / tenaga ahli dan petugas
kebersihan Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan
Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang tentang Narasumber / Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional Kepemudaan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM NARASUMBER/TENAGA AHLI PELAKSANAAN HARI NASIONAL KEPEMUDAAN TAHUN
2018 DENGAN ISI :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Narasumber /Tenaga Ahli Pelaksanaan Hari Nasional
Kepemudaan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya
anggaran minimal dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Hari Nasional
Kepemudaan Tingkat Kota Padang tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Derah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu disusun suatu Rancangan Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebujakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Walikota Padang tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Sistematika
3. Pemantauan dan Evaluasi
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya -Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang Atau Buruh Harlan Di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tukang atau buruh harian pada Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tukang atau Buruh Harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALI KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TUKANG ATAU BURUH HARIAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PERTANIAN KOTA PADANG, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar biaya honorarium tukang atau buruh harian di Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran honorarium tukang atau buruh harian pada Kegiatan Pengembangan Sapi Indukan Wajib Bunting Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 128 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Subsidi Trans Padang yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD kepada Perumda Padang Sejahtera Mandiri telah ditetapkan Perwako No. 128 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Subsidi Trans Padang yang Bersumber dari APBD. Bahwa untuk kelancaran operasional Trans Padang pada awal Triwulan Pertama maka mekanisme pemberian subsidi, perlu disesuaikan kembali.
UU No. 9 tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 1980, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2021, Perwako No. 13 Tahun 2020, Perwako No. 128 Tahun 2021
Beberapa Ketentuan dalam Perwako No. 128 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat