Rencana aksi daerah pengarustamaan gender kota padang tahun 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011, pemerintah daerah diamanatkan untuk melaksanakan trategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu di susun suatu rencana aksi daerah pengarustamaan gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan wakilota tentang rencana aksi daerah pengarustamaan gender kota padang tahun 2019
UU No 9 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1984, UU No 21 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999, Uu No 23 tahun 2004, Uu No 25 tahun 2004, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, Permendagri No 15 tahun 2008, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud tujuan dan ruang lingkup, Sistematika, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang No. 59 Tahun 2017. Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 77 Tahun 2020, maka Perwako tersebut perlu diubah dan diperbaiki.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Belanja Tidak Terduga
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
22 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Pembinaan Oleh Kepala Badan dalam bentuk Konsultasi, Monitoring, dan Evaluasi Minimal 2 (Dua) Kali dalam 1 (Satu) Tahun;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Honorarium Rapat Penyusunan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan, Penelaahan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemko Padang
ABSTRAK:
bahwa Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor Bj 1281jM.SM.04.00j2018 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai validasi hasil evaluasi jabatan, pejabat pembina kepegawaian menetapkan peraturan tentang Kelas Jabatan dilingkungannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerin tah Kota Padang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PADANG, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KATEGORI JABATAN
3. PENGGUNAAN NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI
4. PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN
5. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa gerakan Gerakan Padang Bersih Padang Sehat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Petugas Kebersihan Lapangan Kelurahan dan Kecamatan menjadi Petugas Kebersihan Kota dan kebutuhan coordinator dalam pelaksanaan operasional di lapangan, maka Peraturan tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Koordinator PK3 adalah pegawai pemerintah daerah bukan PNS yang ditunjuk Kepala Dinas untuk mengkoordinir pekerjaan PK3;
2. Wilayah kerja PK3 ditetapkan oleh Kepala Dinas;
3. Perencanaan, manajemen SDM, dan pengawasan PK3 dilakukan oleh Dinas;
4. Kepada PK3 diberikan honorarium atau insentif sebesar Rp.1.250.000,- untuk 11 (Sebelas) bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Padang No. 3 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dan Tenaga Ahli/Pendamping Dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiay Aan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tenaga Ahli/Pendamping dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa standar biaya honorarium tenaga pendamping usaha mikro kecil dan menengah dan tenaga ahli/pendamping dan tenaga pengelola koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah baitull mall wat tamwil kelurahan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Honorarium Tenaga Pendamping Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dan Tenaga Ahli/Pendamping Dan Tenaga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan; bahwa untuk menunjang biaya operasional pengelola Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitull Mall Wat Tamwil Kelurahan, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM TENAGA PENDAMPING USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA AHLI/PENDAMPING DAN TENAGA PENGELOLA KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITULL MALL WAT TAMWIL KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pertanian dan Peternakan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi peternak dan kelompok dalam mengembangbiakkan sapi betina produktif guna meningkatkan populasi ternak sapi, perlu diberikan insentif berupa hadiah uang kepada peternak;
bahwa agar dalam pemberian insentif terse but efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktifdinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HADIAH UANG UNTUK PETERNAK PEMELIHARA TERNAK SAPI BETINA PRODUKTIF KEGIATAN INSENTIF SAPI BETINA PRODUKTIF PADA DINAS PERTANIAN KOTA PADANG TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Standar Biaya Hadiah Uang Untuk Peternak Pemelihara Ternak Sapi Betina Produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor sapi betina produktif.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pemberian hadiah uang untuk peternak pemelihara ternak sapi betina produktif Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Pada Dinas Pertanian Kota Padang Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat