Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin usaha industri kecil dan menengah
ABSTRAK:
bahwa penerbitan izin usaha industri kecil dan menengah merupakan salah satu wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam lampiran I huruf EE Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20 f4 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa tingginya pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Padang perlu diatur sehingga tercipta keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha indusrti kecil dan menengah ;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Indutri Kecil dan
Menengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG lZIN USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
3. PENERBITAN lUI KECIL ATAU MENENGAH
4. IZIN PERLUASAN
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatantelah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD Dinas keehatan maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 71 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, Merubah pasal Pasal 2 tentang Lokasi UPTD Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Perwako Padang No. 71 Tahun 2017
Perwako Padang No. 9 Tahun 2018
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara 2121 Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 87), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 118), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 71 Tahun 2022
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 4 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa partisipasi anak dalam pembangunan menjadi sangat penting disebabkan anak merupakan generasi penerus yang menentukan keberlanjutan kehidupan;
Bahwa agar partisipasi anak sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilaksanakan dengan optimal, terkoodinir dan terarah secara baik perlu diatur pelaksanaan partisipasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2012
PERATURAN WALIKOTA ini mengatur TENTANG PARTISIPASI ATAS ANAK DALAM PEMBANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PROGRAM PATRISIPASI ANAK
3. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PARTISIPASI ANAK
4. MANFAAT DAN PERAN SERTA PARA PIHAK DALAM PARTISIPASI ANAK
5. PEMBIAYAAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39A Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39A, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 39a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Padang No 83 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Tahun 2018 Nomor 10), telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 83 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 83) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Noor 34 Tahun 2019 (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 34);
bahwa dengan adanya beberapa rekening Belanja Kegiatan SKPD yang belum diakomodir
dalam DPA SKPD, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disempurnakan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 83
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Anggaran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERWAKO PADANG NO 83 TAHUN 2018 TENTANG APBD TA 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasall
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 2.779.316.912.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan AsH Daerah Rp. 824.377.000.000,00
2. Dana Perimbangan
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang
Sah
Rp. Rp.
1.572.720.218.000,00
282.219.694.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 2.679.316.912.000,00
b. Belanja Daerah:
1. Belanja Tidak Langsung :
. a) Belanja Pegawai b) Belanja Bunga
c) Belanja Hibah
d) Belanja Bantuan Sosial
e) Belanja Bantuan Keuangan
f) Belanja Tidak Terduga
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp.
1.166.668.922.158,00
4.198.402.972,00
42.504.775.000,00
12.663.140.000,00
888.309.104,00
9.175.329.834,00
1.236.098.879.068,00
2. Belanja Langsung :
a) Belanja Pegawai
b) Belanja Barang dan Jasa c) Belanja Modal
Jumlah Belanja Langsung
Jumlah Belanja
Surplus / Defisit
Rp. Rp.
Rp.
99.145.162.455,00
797.158.857.076,00
594.703.013.219,00
1.491.007.032.750,00
2.727.105.911.818,00 (47.788.999.818,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
Pembiayaan Netto
Rp. Rp.
Rp.
100.000.000.000,00
52.211.000.182,00
47.788.999.818,00
Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran Tahun Berkenaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka perlu dilakukan penambahan bidang penghargaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 30 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PENGHARGAAN TOKOH MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PENGHARGAAN TOKOH MASYARAKAT
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan
kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan
telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang
Utara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil
penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa
ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Batas Kelurahan Ulak
Karang Selatan Kecamatan Padang Utara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALI KOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN ULAK KARANG SELATAN KECAMATAN PADANG UTARA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN ULAK KARANG SELATAN
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 40 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Padang tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Monitoring, Supervisi dan Pengawasan Program BANSOS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat