Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah,
rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2022 sebagai pedoman penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 2 Tahun 2020; PERPU Nomor 1 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2019; PERPRES Nomor 18 Tahun 2020; PERPRES Nomor 98 Tahun 2022; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2021; PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2021; KEPMENDAGRI Nomor 050-5889 Tahun 2021; PERDA Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2019; PERDA Nomor 5 Tahun 2021; PERDA Nomor 7 Tahun 2021; PERBUP Nomor 22 Tahun 2021; PERBUP Nomor 50 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP Nomor 50 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Dokumen Perubahan RKPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keindahan kota yang terarah dan terkendali, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan izin penyelenggaraan reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan reklame; prosedur izin penyelenggaraan reklame; larangan; pengawasan, pengendalian dan penertiban izin penyelenggaraan reklame; sanksi administrasi; upaya hukum; penyidikan; serta sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Perbup No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015. Diatur pula tentang Rincian Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban lalu lintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu adanya penetapan nama-nama jalan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menhub No. 61 Tahun 1993; Keputusan Menhub No. 69 Tahun 1993; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Nama Jalan Dalam Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; tata cara penetapan nama jalan; nama-nama jalan dalam kota muaradua; pemasangan papan nama jalan; bentuk dan ukuran papan nama jalan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor
5Tahun 2013 tentang Jumlah Nomenklatur Staf Ahh Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu mengatur rmcian
tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No.
Nomor 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.12 Tahun 2013; Perup No. 5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rmcian
tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang selanjutnya
disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan diberhentikan oleh Bupati yang mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya. Diatur pula tentang Tata Kerja dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
9 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi
partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan
kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2
Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 83 Tahun 2012;
Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan keuangan
kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur pula tentang Penghitungan Bantuan keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan partai politik, Verifikasi kelengkapan administrasi, Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, Penggunaan Bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan bahwa tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpers No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perka LKPP No. 22 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan lain-lain, peraturan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor : 123/KPTS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Belanja
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Partai Politik Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015,
surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor : 600/89/PU/OKUS/2015
tanggal 11 Februari 2015 perihal Permohonan
Penganggaran Dana Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Surat Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor :
524/68/BP4K-OKUS/2015 tanggal 25 Februari 2015
perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015, Surat Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Nomor : 427/23/Dispora/III/2015 tanggal 2
Februari 2015 perihal Permohonan Revisi Peraturan Bupati
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 dan Surat
Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 800/160/III/I.2/Kes/2015
tanggal 11 Februari 2015 perihal Permohonan Perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2015, maka perlu Melakukan Perubahan
terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 24Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2015. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati diubah Ketentuan Pasal 1, angka 1, 2 dan 3, Ketentuan Pasal 2, Ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kejelasan dan sejarah berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sebagai tindak lanjut dari UU No. 37 Tahun 2003, maka pada tanggal 7 Januari 2003 bertempat di Departemen Dalam Negeri RI telah dilakukan peresmian sebanyak 24 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia; Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 2003 merupakan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penetapan hari jadi; serta peringatan hari jadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat