Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintahan daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2097);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Tahun 1975, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8);
Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. BMD meliputi BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, atau BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMD dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapat pinajaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah. BMD tidak dapat disita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah bupati manokwari. Sekretaris daerah merupakan pengelola barang. Kepala SKPD merupakan pengguna barang. Pengguna barang dibantu oleh pejabat penatausahaan pengguna barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
87
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN BIAYAPENUNJANG OPERASIONAL KEPALADAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial mas yarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna , serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beb erapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Ment eri D alam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupat en Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberi izin pembukaan rekening pengeluaran untuk menampung uang persediaan dan rekening penerimaan pada Bank umum yang ditetapkan oleh Bupati dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum
Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembukaan dan Penutupan Rekening Organisasi Perangkat Daerah pada Bank Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Rekening-rekening yang telah dibuka sebelum penetapan Peraturan Bupati ini tetap berlaku, namun apabila rekening-rekening dimaksud akan ditutup, prosedur penutupannya mengikuti Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Manokwari No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
BESARAN STANDAR INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, NON MEDIS, DAN TIM SATUAN TUGAS CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Dan Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah Kabupaten Manokwari perlu memberikan insentif bagi Tenaga Medis, Non Medis, dan Tim Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai standar insentif bagi tenaga medis, non medis, dan tim satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2021/17, TLD. No. 2021/17, LL Kab Manokwari: 29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 32 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Manokwari No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari
PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , ketentuan batas jumlah uang persediaan ditetapkan dalam peraturan bupati , untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah di linkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan P emerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 34 Tahun 2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan dan Pemanfaatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang– undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 4 dan Pasal 6, perlu membentuk tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah bagi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 04 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi aparat pelaksana pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONOR PENGELOLA SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas pengelola Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 perlu diberikan honor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Honor Bagi Pengelola Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Manokwari No. 10 Tahun 2021 tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Dan Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN STANDAR INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, NON MEDIS, TIM SATUAN TUGAS CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Besaran Standar Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tim Satuan Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19, perlu memberikan insentif bagi Tenaga Medis, Non Medis, dan Tim Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Nakes yang Menangani COVID-19.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 2539/2020, yang telah diubah dengan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati nomor 10 tahun 2021 tentang besaran standar insentif bagi tenaga medis, non medis, tim satuan tugas corona virus disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN (RAD-AMPL) KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium, khususnya target sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan, perlu rencana aksi percepatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/
IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; eraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 36 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Manokwari Tahun 2021-2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat