Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 202 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Pinjaman Daerah Pemerintah Kota Bengkulu tahap ke 2 dari Bank Jawa Barat (BJB) berdasarkan kta Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah Nomor 11, tanggal 26 November 2020 telah disetujui oleh Bank Jawa Barat (BJB);
b. bahwa dana Pinjaman Daerah yang telah disetujui dari Bank Jawa Barat (BJB) sebagaimana dimaksud pada huruf a selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
c. bahwa anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terjadi perubahan rekening belanja; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020; dan
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4
huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1714);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
21. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 8);
MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; BELANJA TIDAK TERDUGA; TATA CARA PENGANGGARAN; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNGJAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO’A KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Berisi rincian jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan
Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat
menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja
Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kota Bengkulu (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; PENGANGGARAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL UNTUK PENDIRIAN PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal untuk Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dipandang perlu mendirikan badan usaha di bidang perbankan.
Dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH, dibutuhkan modal awal agar Bank dimaksud dapat memberikan pelayanan pada masyarakat.
Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2006, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah FADHILAH. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu diatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. PP No. 96 Tahun 2012
6. Permenpan RB No. 15 Tahun 2015
7. Permenpan RB No. 14 Tahun 2017
8. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Perwal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2023
PERWALI Kota Bengkulu No. 18 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan non perizinan Keterangan Rencana Kota dan Pengesahan Site Plan, tidak lagi menjadi kewenangan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu;
b. bahwa pelayanan perizinan Non Berusaha Surat Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
Jamu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi belum masuk dalam jenis Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ten tang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1030);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 943);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 493);
27. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NONBERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Walikota Bengkulu
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu (Berita Daerah
Kota Bengkulu Tahun 2022 Nomor 18)
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2019
STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI KEUANGAN di LINGKUNGAN PEMKOT BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian yang baik dalam rangka pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu dan mengakomodir pernyataan pada Pasal 18 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 56 Tahun 2005
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 60 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013
12. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Strategi kebijakan dan prosedur pengelolaan TI keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup strategi dan kebijakan, Kebijakan Umum TI Keuangan, Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi, Tata Kelola TI Keuangan, Penyusunan Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pembukuan dan Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.403.BPKD Tahun 2020
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
5. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
berisi rincian mengenai APBD Kota Bengkulu Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat