Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi/Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu didukung pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun dalam implementasinya terdapat Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang rekreasi dan olahraga, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaataan Insentif Hasil Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Repuplik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan pada ayat (1) Pasal 8 diubah;
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin, perlu penyesuaian dan penyempurnaan agar dalam pelaksanaannya tercipta koordinasi, sinkronisasi serta integrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Lumajang.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; DANA SANTUNAN KEMATIAN; LRITERIA PENDUDUK YANG BERHAK ATAS SANTUNAN KEMATIAN; SYARAT-SYARAT PENDUDUK YANG BERHAK ATAS SANTUNAN KEMATIAN; TATA CARA PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN; PROSEDUR PENGAJUAN PENCAIRAN DANA SANTUNAN KEMATIAN; PEMBERIAN DANA SANTUNAN KEMATIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lumajang No. 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, seri D Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kriteria gangguan;
3. Kewenangan Pemberian izin;
4. Ketentuan Perizinan;
5. Nama, obyek dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan;
7. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur penetapan tarif retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Saat Retribusi Terutang;
11. Masa Retribusi;
12. Sanksi-sanksi;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Keberatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Pembinaan dan Pengawasan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mendekatkan fungsi
penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta untuk
mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan fasilitasi kesehatan rumah sakit, maka perlu
dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang.
1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
5. Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Tipe D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2020, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 73 Tahun 2019 tantang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang TAhun
Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42
Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi yang ada sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 ;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 37/POJK.03/2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Perubahan nama dan tempat kedudukan;
maksud, Tujuan dan dan Kegiatan Usaha;
Modal;
Organ;
Pegawai;
Perencanaan dan Pelaporan;
Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembubaran;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang;
Dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/ 11/2016 tentang Program Kampung Iklim.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 41 Tahun 1999; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 32 Tahun 2009; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. UU Nomor 11 Tahun 2020; 8. PP Nomor 81 Tahun 2012; 9. PP Nomor 61 Tahun 2011; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permen LHK Nomor P.33/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2016; 12. Permen LHK Nomor P.84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; 13. Permen LHK Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. tata laksana ProKlim;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. pembinaan dan fasilitasi;
d. apresiasi ProKlim;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tanpa Lampiran
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang dan dalam rangka upaya menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak perlu adanya kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat maupun Lembaga-lembaga Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan bagi korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 67).
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; PEMBIAYAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati
dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan setiap bulan sebesar Rp 50.000.000 untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat