Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewa Pada Dinas Pertanian, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
5. Peraturan Bupati Nomor 64 Taun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Mengatur Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Lumajang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dengan sasaran mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah;
b. bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah menetapkan program One Agency One Innovation;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU Nomor 25 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014;
8. UU Nomor 1 Tahun 2019;
9. PP Nomor 20 Tahun 2005;
10. PP Nomor 96 Tahun 2012;
11. PP Nomor 38 Tahun 2017;
12. Perpres Nomor 81 Tahun 2010;
13. Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2014;
14. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
15. Permendagri Nomor 104 Tahun 2018;
16. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2021.
Ruang Lingkup penyelenggaraan Inovasi Daerah ini terdiri atas: a. Pembangunan dan Pengembangan Inovasi Daerah ; b. Bentuk, kriteria dan jenis Inovasi Daerah; c. Pengusulan inisiatif Inovasi Daerah; d. Penilaian Inovasi Daerah; e. Penghargaan; f. Penerapan; g. Perlindungan Inovasi Daerah; h. Informasi Inovasi Daerah; i. Penyebaran Inovasi Daerah; j. Pembinaan dan pengawasan; k. Monitoring dan evaluasi; dan l. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERBIBITAN TERNAK KAMBING SENDURO PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Kambing Senduro pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba yang Baik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
Mengatur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Kambing Senduro pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat masih diperlukan integrasi dengan perspektif gender sebagai strategi pengarusutamaan gender;
b. bahwa perspektif gender perlu diintegrasikan dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah agar menjamin program dan kegiatan yang dibuat oleh seluruh perangkat daerah menjadi efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Lumajang, baik perempuan maupun laki-laki;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan Peraturan;
Ruang Lingkup Peraturan;
Pelaksana;
Penyusunan PPRG;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Mengatur pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Lumajang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
112 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Lumajang Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, perlu dilakukan pengawasan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; b. bahwa untuk standarisasi dan kelancaran pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang perlu adanya Standar Operasional Prosedur.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2007; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 20 Tahun 2008; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 3 Tahun 2014; 9. UU Nomor 30 Tahun 2014; 10. UU Nomor 11 Tahun 2020; 11. PP Nomor 24 Tahun 2019; 12. PP Nomor 5 Tahun 2021; 13. PP Nomor 6 Tahun 2021; 14. PP Nomor 21 Tahun 2021; 15. Perpres Nomor 97 Tahun 2014; 16. Perpres Nomor 10 Tahun 2021; 17. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 19. Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2021; 20. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021.
Ruang lingkup Kegiatan Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal diantaranya adalah pengawasan terhadap pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi: a. keterangan perusahaan; b. Perizinan dan Nonperizinan yang dimiliki; c. realisasi investasi dan permodalan; d. realisasi mesin dan/atau barang atau bahan; e. penggunaan tenaga kerja; f. produksi dan pemasaran; g. nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri; dan h. kewajiban perusahaan yang tercantum dalam Perizinan penanaman modalanya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang maka perlu disesuaikan dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; UNIT PELAKSANA TEKNIS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN/ATAU PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Berita Daerah Nomor 78 Tahun 2016) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di atur dengan Peraturan Bupati; Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan Bupati;
21 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Lumajang Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2022 Nomor 3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014;
7. PP Nomor 23 Tahun 2005;
8. PP Nomor 55 Tahun 2005;
9. PP Nomor 71 Tahun 2010;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. PP Nomor 18 Tahun 2017;
12. PP Nomor 12 Tahun 2019;
13. PP Nomor 13 Tahun 2019;
14. Perpres 87 Tahun 2014;
15. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
16. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
17. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
19. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
20. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
21. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
22. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
23. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
25. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
26. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
27. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
28. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021;
29. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2022 ;
30. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2022.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan daerah setelah perubahan Rp2.102.816.072.926,00
b. Belanja Daerah setelah perubahan Rp 2.419.510.576.567,00
c. Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp 373.101.909.684,00
d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Lumajang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; .
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014;
6. PP Nomor 11 Tahun 2017;
7. PP Nomor 12 Tahun 2017;
8. PP Nomor 18 Tahun 2016;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
10. Permendagri Nomor 11 Tahun 2019;
11. Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021;
12. Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan organisasi Badan, terdiri atas : a. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Kelompok Jabatan Fungsional. b. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Lumajang Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 188 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 16 Tahun 1994; 7. PP Nomor 18 Tahun 2016; 8. PP Nomor 11 Tahun 2017; 9. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; 10. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021; 11. Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2021; 12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan, terdiri atas : a. Unsur Pengarah; b. Unsur Pelaksana terdiri atas : 1. Kepala Pelaksana; 2. Sekretariat, terdiri atas : a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat