Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19);
c. bahwa untuk penyesuaian nomenklatur dan kode rekening beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2023
Pers, Pos, dan Periklanan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman dan dasar hukum dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 14 Tahun 2008;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009;
6. UU Nomor 43 Tahun 2009;
7. PP Nomor 18 Tahun 2016;
8. Perpres 95 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017;
11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021;
12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi; b. Jenis Informasi Publik; c. standar operasional prosedur layanan Informasi Publik; d. pembiayaan; dan e. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Pariwisata melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 116 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pariwisata.
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan dan untuk efektifitas serta efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan penggabungan beberapa urusan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.Kukm/X/2016;
Permensos No 14 Tahun 2016 ;
Permentan No 43/Permentan/OT.010/08/2016;
Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Permendag No 96 Tahun 2017;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lumajang No 4 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 135) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d diubah;
2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUMAH AMAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya masyarakat, baik secara individu maupun kelompok - kelompok yang kurang beruntung, cacat, korban bencana alam dan sosial, keterpencilan, keterlantaran, penyimpangan prilaku, agar mampu mengembangkan diri serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur tentang Rumah Aman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 111); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 61).
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; SASARAN; SISTEM PENYELENGGARAAN RUMAH AMAN; MEKANISME PELAYANAN RUMAH AMAN SEMENTARA; SUMBER DANA; KERJA SAMA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan memberikan uang persediaan sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Uang Persediaan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017, agar dapat terwujud pelaksanaan Anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu merubah Peraturan Bupati Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 dimaksud dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 22); 5. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 56).
Perubahan besaran Pemberian Uang Persediaan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2017
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018
PERDA Kab. Lumajang No. 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat, kelestarian lingkungan serta Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Lumajang dan sehubungan
dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah- langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2008
Nomor 5)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2014
Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
5. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN DINIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa hal yang diatur:
1. Lembaga pendidikan formal dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah secara mandiri dan/atau melakukan kerjasama dengan Pendidikan Diniyah yang ada;
2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya
pendidikan diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
3. Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik
4. Kurikulum pendidikan diniyah disusun dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum yang beranggotakan dari
unsur dinas pendidikan dan kementerian agama serta instansi /lembaga terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
TAHUN 2018-2019
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang
saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral yang diwujudkan dalam Masterplan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Peraturan Bupati ini menetapkan Masterplan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lumajang Tahun 2018– 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat