Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan masyarakat, guna memenuhi kebutuhan, mengantisipasi keadaan darurat transien dan gejolak harga pangan, perlu mengalokasikan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan, maka perlu diatur ketentuan tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2015; Keppres No 83 Tahun 2006; Permendagri No 6 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 22 Tahun 2005; Permendagri No 30 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 1 Tahun 2017; dan Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Organisasi Pelaksana; Pengelolaan Cadangan Pangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 8 Tahun 2008
PP No. 2 Tahun 2018
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 86 Tahun 2017
Permendagri No. 81 Tahun 2022
Perda Prov Sumbar No. 7 Tahun 2008
Perda Prov Sumbar No. 6 Tahun 2021
Pergub Sumbar No. 18 Tahun 2022
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2021
RKPD Tahun 2023 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah,
b. prioritas pembangunan daerah,
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu (satu) tahun: dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar, serta dapat berinteraksi dengan lingkungan, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang masalah kesejahteraan sosial tersebut diatas, perlu adanya pedoman penyelenggaraan penanganan yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan sosial melalui pendidikan, latihan dan keterampilan dapat di rumah perlindungan sosial (RULINSOS) Kabupaten Lima Puluh Kota; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 11 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Keppres No 36 Tahun 1990; PP No 43 Tahun 1998; PP No 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Rumah Perlindungan Sosial; Azaz Rumah Perlindungan Sosial; Sarana dan Prasarana Rumah Perlindungan Sosial; Tahap Pengembangan Rumah Perlindungan Sosial; Pembinaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 37 Tahun 2018
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Lima Puluh Kota;
bahwa untuk tkelancaran dan efektifnya pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Lima Puluh Kota, dirasa perlu adanya Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 71 Tahun 2016, Perbup Limapuluh Kota No. 80 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Tujuan;
3. Insentif;
4. Penganggaran dan Pertangungjawaban;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2013/NO.37, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA
NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru
ABSTRAK:
a. batas wilayah merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah Desa/Nagari menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dalam rangka tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang sudah memenuhi aspek teknis dan yuridis;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang mengamanatkan batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PeraturanBupati ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas NagariPangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang memiliki aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); bahwa agar pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat bersinergi dan terintegrasi dengan baik antara Organisasi Perangkat Daerah/lintas sektor terkait, maka perlu diatur dengan suatu Peraturan Bupati; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2014; Perpres No 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 tahun 2016; Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 48 tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggaraan; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kecamatan dan Nagari; Tim Kerja STBM; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 38 Tahun 2018
Kehutanan dan Perkebunan - Sistem Pengendalian Intern
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa kerusakan ekosistem lingkungan diantaranya disebabkan olah terbakarnya hutan dan lahan sehingga perlu upaya pencegahan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan lokasi hutan baik dari kawasan maupun luar kawasan agar sedini mungkin merubah pola penggunaan lahan hutan dengan tdak melakukan cara pembakaran untuk pembersihan lahannya;
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu adanya Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2004, PP No.184 Tahun 2016, Inpres RI No. 16 Tahun 2011, Kepmendagri No 131 Tahun 2003, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017, Perbup Limapuluh Kota No. 30 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan dan Pengendalian;
5. Pembersihan Lahan (Land Clearing);
6. Pemadaman;
7. Penanganan Pasca Kebakaran / Pemulihan;
8. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Penganggaran;
11. Ketentuan Sanksi;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2019 berdasarkan pendekatan anggaran berbasis kinerja perlu disusun Standar Biaya Khusus sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 145 Tahun 2018
Standar Biaya Khusus pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2019 diperuktukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tenaga Harian Lepas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Biaya Nagari Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Nagari maka perlu di dukung oleh aspek keuangan yang dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran:
b. bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu adanya pedoman standar satuan harga sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di nagari,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari
Pedoman Standar Biaya Nagari digunakan sebagai harga satuan umum untuk penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pembiayaan kegiatan dalam pelaksanaan anggaran nagari.
Pedoman Standar Biaya merupakan biaya maksimal yang boleh dianggarkan dan digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pembiayaan kegiatan masing-masing Nagari.
Nagari dapat mengatur standar satuan harga material/jasa yang disesuaikan, dengan mengacu Standar Satuan Harga Kabupaten sebagai patokan tertinggi.
Dalam hal terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari yang ditetapkan, maka Nagari wajib menyampaikan alasan yang kuat, seperu kondisi geografis, perhitungkan tingkat kemahalan, kondisi luar biasa dan lainnya.
Standar Biaya ditetapkan untuk Biaya Perjalanan Dinas, Honorarium Tim dan Panitia Kegiatan Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Nagari Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 80)
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat