Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
Materi Pokok Perbup ini adalah: ADD digunakan untuk :
a. pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima oleh Desa;
b. belanja lainnya sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima oleh Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum yang diselengarakan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011, dengan adanya tambahan layanan dan penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang sehingga perlu melakukan perubahan, serta perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989; Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016
1. Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Jenis Objek Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Startegi Kabupaten Rembang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah rumah Tangga, kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Rembang dalam Pengelolaan Sanpah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012, Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2019 dan Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, arah JAKSTRADA, penyelenggaraan JAKSTRADA, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2007/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib pembentukan Badan Permusyawaratan Desa perlu adanya pedoman yang mengatur tentang pembentukan Sadan Permusyawaratan Desa; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sadan Permusyawaratan Desa, pengaturan mengenai teknis pelaksanaan Sadan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Supati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Sadan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Keanggotaan
Bab IV Pembentukan
Bab V Biaya
Bab VI Fungsi, wewenang Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pemberhentian
Bab VIII Penggantian Anggota dan Pimpinan
Bab IX Tata Tertib
Bab X Mekanisme Kerja
Bab XI Rapat BPD
Bab XII Tata Cara Menggali, menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Bab XIII Hubungan Kerja
Bab XIV Keuangan dan Administrasi
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 544 Tahun 2003 dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2008/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, mengakibatkan perubahan penggolongan kualifikasi usaha berdasar tingkat/kedalaman/kompetensi; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 tentang Tata Cara ljin Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud huruf a; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 dicabut.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1990 No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1989 / 1990 tertanggal
5 Juni 1990 yang dibuat oleh Kepala Daerah,
perlu ditatapkan dangan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undeng Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusm Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubarnur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 30 / 1989 tanggal 17 Mai 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903 / 177 / 1990 tanggal 6 Pabruari 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat ll Rembang Nomor 8 /8/DPRD/1978 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang adalah sebagai berikut: Perhitungan Anggaran Pendapatan sejumlah Rp 6.764.586.111,73, dengan Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Rp 3.953.320.480,74 dan Pembangunan Rp 2.373.042.288,37. Terdapat sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 438.223.342,62. Selanjutnya, jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 adalah Perhitungan Pendapatan sebesar Rp 1.020.614.736,79, Perhitungan Belanja Rutin Rp 1.038.361.127,48, dan Pembangunan Rp 1.038.361.127,46, dengan sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sejumlah Rp 17.746.390,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1991.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam baik air bawah tanah rnaupun air perrnukaan
adalah merupakan potensi pencapaian Daerah yang sangat penting
guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan atas keberadaannya dapat tetap mendukung dan rnengantiisipasi
keburukan hidup rnasyarakat: bahwa berdasarkan lUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Undang-undang Nornor 3 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997; Uu No 18 Tahun 1997; UU No 9 Tahun 1997; PP No 9 Tahun 1997; Kepmendagri No 8 Tahun 1993; Kepmendagri No 70 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahu997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - pengelolaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan pesatnya perkembangan dan
pertumbuhan usaha perdagangan eceran di
pasar tradisional dan perdagangan eceran
modern yang semakin besar di Kabupaten
Rembang, maka diperlukan suatu usaha konkrit
untuk melakukan pengelolaan terhadap pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah,
usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar,
maka pasar tradisional perlu diberdayakan dan
dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang
serasi, sating memerlukan, saling memperkuat serta
saling menguntungkan; bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang
semakin maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di
Kabupaten Rembang maka perlu adanya peraturan
tentang pengelolaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modem di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang, dinas, pengelolaan pasar tradisional daerah, pengelolaan pusat perbelanjmn dan toko modern, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, peran serta masyarakat, perizinan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan
sarana olah raga. dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalarn rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rembang yang diterapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 8 Tahun 1974; Uu No 2 Tahun 1999; Kepmendagri No 50 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dinas pendapatan daerah, dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi, dinas pertanahan, dinas perikanan dan pelautan, dina sperhubungan, cabang dinas, UPTD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor Tahun 1992; Pertauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor Tahun 1995 dicabut.
84 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat