Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2008/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta dapat menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya kepada petani, penyelenggaran sistem irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi, satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan pemakai air irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007 tentang lrigasi, untuk melaksanakan serta terselenggaranya fungsi dan manfaat sistem irigasi diperlukan kemandirian antar daerah irigasi dan/atau antar sektor terkait melalui komisi irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Komisi lrigasi Kabupaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab V Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2008.
Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2002 dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2011/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 maka
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu disesuaikan agar peraturan daerah
tersebut dapat berlaku efektif;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan
cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Rembang
dalam rangka tertib administrasi kependudukan di Kabupaten
Rembang, perlu adanya Perubahan Atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1 . Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3474); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3050); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 23 T ahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4736); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826); 11. Peraturan Presiden Nomor Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119); 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 23);
14 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan S1pil;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 81); 16 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 83);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009
T entang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009
T entang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 1)
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah dalam ma sa 1 tahun anggaran;
b. bahwa berdaearkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraruran Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4421); 8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor .. 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049};
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Unc!ang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 712); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Pernerintah Nornor 7·1 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor- 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 nomor 171);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor I 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Sistem
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Now.or 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593),
22. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 Lentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5);
'1.7. Peraturan Pemerintah' Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang M1'ik Negara / Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
28. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
29. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan 'menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Len Lang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri De lam Negeri Nomor 5?. Tahun 2015
Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
61);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rernbang Tahun 2007 Nomor 99
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rernbang (Lembaran Daerah Kabupaten Rernbang
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rcmbang (Lembaran Daerah Kabupaien Rcmbang Tahun
2013 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2016. Dalam keadaan darurat, Pemerintab Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018
unit pelaksana teknis balai benih pertanian-dinas pertanian dan pangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penyediaan benih unggul di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 63 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dengan segala perubahannya sepanjang mengatur UPT Balai Benih Padi, Palawija dan Hortikultura dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang religius, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat Kabupaten Rembang yang maju dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat pengabdian guru keagamaan nonformal di Kabupaten
Rembang perlu memberikan insentif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pemerintah Daerah
memberikan bantuan sumberdaya pendidikan pada
pendidikan keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif
Guru Keagamaan Nonformal Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima Insentif, Tata Cara Pemberian Insentif, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1991 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa sisa perhitungan APBD Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991 tertanggal 24 Juli 1991 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu Ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tehun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tehun 1980; Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 1316 tanggal 18 Sempetber 1985; Keputusan Menteri Dalam NegeriNo 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 902-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepaka Daerah Tingkat I Jawa Tengah No 903/556/1990 tanggal 31 Maret 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/251/1991 tanggal 14 Februari 1991; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 6 Tahun 1990; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 12 Tahun 1990; Surat Keputusan Dprd, Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 8/8/DPRD
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 9.674.417.575,49, dengan rincian Pendapatan Rp 4.160.081.672,29 dan Belanja sebesar Rp 5.176.369.067,00. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih atau kurang sejumlah Rp 337.966.836,20. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp 1.083.255.352,40, dengan Belanja Rutin sebesar Rp 1.098.432.029,68, dan sisa perhitungan berkurang sejumlah Rp 15.176.677,18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 1991.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak
sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perlu mengatur kembali tata cara
pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persyaratan Calon Kepala Desa, tata cara pemilihan kepala desa, penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, kampanye, pelaksanaan pemilihan kepala desa, sanksi, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal
kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara danpemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1981
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1981 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978 Tentang Kios
ABSTRAK:
bahwa Kios sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah, dipandang perlu untuk ditingkatkan pendapatannya. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupateb Daerah Tingkat II Rembang tanggal 31-12-1979 Nomor 10 Tahun 1979 Seri B. disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomo r : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor l 2/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 11 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besaran tarif untuk kios yang telah ditentukan berdasarkan kelasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tentang Kios diubah
4 hlm beserta penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2016/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani
dalam pengadaan pupuk.. perlu mengatur
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi di Kabupaten Rembang berdasarkan
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun
2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan secara elektronik Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati berwenang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang dan Bupati telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kabupaten Rembang serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat