Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2017, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar maka perlu mengubah peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 78 Tahun 2017, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IVA, Diantara pasal 12 dan pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni 12A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Nglipar.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Kecamatan Wonosari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pada Satker Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 67 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
Dalam rangka terdapat beberapa hal yang harus diselaraskan dengan kondisi lapangan, sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2015. Maka dari itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011.
Izin Lokasi wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan melakukan usaha dengan batasan keluasan sebagai berikut :
a. untuk usaha pertanian lebih dari 25 ha;
b. untuk usaha non pertanian lebih dari 1 ha.
Izin Lokasi dapat diberikan apabila luas penguasaan tanah oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu grup dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk usaha pengembangan perumahan dan pemukiman : usaha perumahan permukiman paling banyak 10 ha; usaha resort perhotelan paling banyak 50 ha;. untuk usaha industri paling banyak 40 ha;
untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha : komoditas tebu paling banyak 12 ha; komoditas pangan lainnya paling banyak 4 ha; untuk usaha tambak paling banyak 1 ha.
Perusahaan pemohon harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :
a. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum;
b. badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki Negara, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. badan usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka ”Go Public”
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 67 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
4 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan,
Dan Pelatihan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021.
Materi pokok : Kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, Unit pelaksana teknis, jabatan fungsional dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
Jumlah Halaman : 26 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan pembinaan olahraga, memasyarakatkan olahraga, mengembangkan potensi dan bakat bidang olahraga, meningkatkan daya saing prestasi keolahragaan merupakan salah satu upaya mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat yang bermartabat; bahwa untuk membangkitkan motivasi dan minat berolahraga bagi masyarakat dan atlet perlu perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam keolahragaan di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 3Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, Dan Olahraga Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Penghargaan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Evaluasi, Pendanaan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat