PERBUP Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2010 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai Pedoman dan Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, dan di Kabupaten Muara Enim di atur dengan Perbup Muara Enim No.7 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, namun dengan semakin meningkatnya kebutuan operasional untuk memproduksi air minum maka terhadap Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian berdasarkan pemulihan biaya, keterjangkauan, subsidi, efisiensi, transfarani dan asar ekonomi perusahaan yang sehat. Terhadap Tarif Air Minum dimaksud, telah dibahas dan disetujui oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dan telah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim No.690/400/DPRD/2010 tanggal 20 Mei 2010. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, terhadap perubahan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.23 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.23 Tahun 1991; Perda Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 1992.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: dasar kebijakan penetapan tarif yang didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; transfaransi dan akuntabilitas ; dan perlindungan air baku. Diatur juga mengenai blok konsumsi dan kelompok pelanggan ; perihitungan dan proyeksi biaya usaha dan biaya dasar serta mekanisme penetapan tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2010
TATA CARA PEMBERIAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, - BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2010/NO.0
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 133 ayat (3) peraturan Meteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 59 tahun 2007,serta memperhatikan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 900/2677/SJ tangggal 8 november 2007 perihal hibah dan bantuan Daerah maka terdapat peraturan Bupati muara enim nomor 16 tahun 2007 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi,hibah,bantuan sosial dan bantuan keuangan Anggran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten muara enim perlu di lakukan penyesuaian yang di atur dengan peraturan Bupati
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 20004 ; UU No 15 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 58 Tahun 2005;Pp No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;
materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Belanja Subsidi ,Belanja Hibah,bantuan Hukum,Tata cara pengajuan permohonan dan proses pelaksanaan belanja subsidi , hibah , bantuan sosial bantuan keuangan ,pertangung jawaban,penganggaraan,pencairan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dari hotel Griya Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, agar lebih mampu untuk mandiri, handal dan berdaya saing, serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kepariwisataan, maka terhadap status hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim perlu diubah menjadi Perusahaan Daerah yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Hotel Griya Serasan Sekundang; Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Tahun Buku Dan Anggaran Perusahaan; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Kerjasama Perusahaan Daerah; serta Pembagian Keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Secara Penuh
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberasilan Penyelenggaraan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, keuangan pada RSUD tersebut perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan berpedoman pada standar akuntansi yan berlaku untuk BLUD. Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Untuk BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.05/2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim No.16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuagan RS; Review dan Audit Laporan Keuangan RS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat