Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Pemerintahan dan kinerja Aparatur Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara berdayaguna, berhasil dan mernadai, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Infonnasi dan Komunikasi dalam Pemerintahan (e-Govemment). Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pemerintahan (e-Govemment) perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PERPRES Nomor 95 Tahun 2018; PERPRES Nomor 39 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERMENKOMINFO Nomor 20 Tahun 2016; PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2020; PERMENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2020; PERMENPANRB Nomor 59 Tahun 2020; PERGUB SUMSEL Nomor 63 Tahun 2020; PERDA Nomor 2 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2019; PERBUP Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Data dan informasi, Pembangunan Sistem Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kabupaten, Keamanan Sistem Pemerintaha Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemantauan dan Evaluasi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 18 Tabun 2018 tentang Penyelengaraan Pemanfaatan Teknologi dan Komunikasi Dalam Pemerintahan.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Kedua Puluh Empat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Lampiran XXIV dan Lampiran XXXIII angka 24
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
SUSUNAN - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - DINAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2022/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enirn, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 72 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Kedua Puluh Empat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Lampiran XXIV dan Lampiran XXXIII angka 2 PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
12 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan struktur organisasi yang baik dan tepat fungsi sebagai langkah atau upaya untuk mewujudkan tujuan organisasi yang selaras dengan proses perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Mengubah
Peraturan Terkait
Mengubah : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 33 Tahun 2016
- PENETAPAN- DAN - PENEGASAN- BATAS- WILAYAH DESA -PERSIAPAN UJAN MAS ULU -
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, LD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentarg pemerintahan Daerah, batas wilayah
Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta, berdasarkan Berita Acara pelacakan lokasi-lokasi batas pemekaran Desa Uja.rr Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim I2.r,ggal 25 Juli 2016, telah ditetapkan titik koordinat batas Desa Ujan Mas Lama dengan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas, untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelengaraan urusan Pemerintahan yang meqjadi kewenangan desa, perlu dilalukan penetapan wilayah desa hasil pemekaran, dipandang perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2O14, UU No 23 Tahun 2014,sebagaimara telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 43 Tahun 2014, PermendagriDalam Negeri No 27 "tahun 2006.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah: Penegasan Batas Wilayah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2016
- PEDOMAN - PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH BUPATI MUARA ENIM-
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Bupati Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa dalam rargka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara untuk terwujudnya integritas pengelola danpenyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pe.lu diatur pengendalian terhadap gratifikasi, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penj,elenggata negata yang menerima gratilikasi wajib melaporkar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 , PP Nomor 53 Tahun 2O1O , PP Nomor 79 Tahun 2OO5, PP Nomor 60 Tahun 2008, Permendagri Nomor 25 Tahun 2OO7, Perda Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 , Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2012 .
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGENDALIAN GRATIPIKASI, KATAGORI GRATIFIKASI, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN, PENGELOLAAN, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MENUJU AKSES SANITASI MENYELURUH DAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, maka diperlukan komitmen Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi layak menyeluruh pada tingkat kebutuhan dasar yang meliputi air limbah, sampah dan drainase. Target akses sanitasi menyeluruh yang telah sejalan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, memerlukan sinergi dan koordinasi para pihak serta berbagai program pembangunan sanitasi di Kabupaten Muara Enim. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka perlu menetapkan suatu kebijakan koordinatif yang ditujukan bagi percepatan penyediaan akses sanitasi secara berkualitas, sistematis, dan
berkelanjutan dalam bentuk peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 185 Tahun 2014; PermenPU No. 03/PRT/M/2013; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2001; Perbup No. 3 Tahun 2017; Keputusan Bupati No. 68 Tahun 2001; Perbup No. 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan
kesehatan dan pengendalian lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga. Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan persampahan, air limbah domestik dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Gerakan menuju Akses Sanitasi Menyeluruh dan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Gerakan adalah kebijakan Pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan penyediaan akses sanitasi layak sesuai target Pemerintah Daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan. Gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dimaksudkan untuk mewujudkan akses sanitasi kepada masyarakat terkait pengelolaan air limbah, sampah dan drainase di kabupaten. Tujuan dari Gerakan ini adalahuntukmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kabupaten. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, penyelenggara, sekretariat gerakan, pendanaan, penghargaan, pengawasan, evaluasi, laporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2009/NO.2 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Barang dari Kota Muara Enim ke Kec. dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengumuman peemerintah tanggal 15 Januari 2009 tentang Penurunan harga BBM, maka tarif angkutan barang dari ibukota Kabupaten Muara Enim ke ibukota kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim yang diatur dalam Perbup No. 698 Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan hasil rapat penyesuaian tarif angkutan mobil barang tanggal 4 Februari 2009 di ruang rapat Pemkab Muara Enim (Operation Room) yang dihadiri oleh instansi terkait, organda, dan perwakilan pengemudi angkutan disepakati penyesuaian tarif angkutan barang dari ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan dalam kabupaten. Tarif angkutan barang dari ibukota kabupaten ke ibukota kecamatan telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; Kepmenhub No. 69 Tahun 19993; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 19 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan barang dari kota Muara Enim ke kecamatan dalam kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan barang, kewajiban dan larangan pemilik angkutan barang, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Mencabut Perbup No. 698 Tahun 2008 tentang Tarif Barang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014
- ORGAN DAN - KEPEGAWAIAN - PERUSAHAAN DAERAH -AIR MINUM - LEMATANG ENIM -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun L962 , UU No 7 Tahun 2OO4, UU No 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, PP No 16 tahun 2005, Permendagri 2 Tahun 2OO7.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ORGAN PDAM LEMATANG ENIM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PERMENESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, perlu menetapkan harga satuan listrik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PERDA No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya, perlu menetapkan harga satuan listrik yang dihasilkan sendiri untuk perhitungan pajak penerangan jalan di Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PERMENESDM No. 28 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENESDM No. 3 Tahun 2020; PERMENESDM No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan listrik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT -PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- PERKEBUNAN- KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : lampiran II, Romawi I, Angka 7 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat