bank perkreditan rakyat-perubahan-badan hukum-nama perusahaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN
KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk lebih mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan khususnya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat guna kemanfaatan perkonomian daerah yang disesuailan dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hal lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diatur tentang perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim, pelaksana pendirian dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, kerja sama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakuat Kabupaten Muara Enim.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai perseroan akan ditetapkan dalam Akte Pendirian dan keputusan RUPS.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan Dinas Daerah dan Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 39 Tahun 2016
PERBUP Kab. Muara Enim No. 19 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 Perubahan Kedua
PENJABARAN- ANGGARAN PENDAPATAN- DAN - BELANJA- DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 20i6 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagailandasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undarg Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnlormasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
Peratutan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemallaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2O16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 ;
Peratr)ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 ?ahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017:
Perat.uran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor61IPMK.O7 l2Ol4 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2ol4;
Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor
761PMK.O7 /2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47 /PMK.O7 12016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2016 |
Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor
PMK,O7 12016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa ;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162|PMK.O7 /2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih
Bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2016;
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2O3/KPIS/BPKAD /2016 tel],t,r'g Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 ;
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 257/KPIS/BPKAD 12016 terLtang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan IV untuk Pemerintah Kabupaten/Kota SeSumatera Selatan Tahun Anggaran 2015 ;
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor305/KPTS/BPKAD 12016 fer'lar,g Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Bulan Desember Tahun 2014 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun2OO8 t€ntang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 - 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1O Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1l Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 - 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaal Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Desember 2016
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Muara Enim Beserta Perubahannya
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2015, Laporan Nomor 36.G/LHP lX.llll.PLG lOS l2O 16 tanggal 27 Mei 2016 rekomendasinya agar menghentikan pembayaran biaya pemungutan PBB Sektor P3 dan meninjau Peraturan Bupati No.21 Tahun 2012 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak dan Bangunan (PBB) Kabupaten Muara Enim, maka Peraturan Bupati Muara Enim No.18 Tahun 2015 harus dicabut.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 58 Ta-hun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keualgan Nomor 83/KMK.04|2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03 /2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberaPa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07|2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubal dengan Peraturan Bupati Muara Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/NO.7 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualiras pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah kabupaten dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Dr. H. Mohamad Rabain telah ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendangri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Permenkes No. 1151/Menkes/SK/XII/1993; Kepmenkeu No. 10/PMK.02/2006; Kepmenkes No. 361/Menkes/SK/V/2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 16 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, sistem remunerasi, sumber dana remunerasi, proporsi pembagian jasa pelayanan, insentif, tata cara pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
10 hlm, Lampiran : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2019
PEDOMAN - SISTEM KIASIFIKASI KEAMANAN - DAN AKSES ARSIP - DINAMIS DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Sıstem Kıasıfıkası
Keamanan Dan Akses
Arsıp Dınamıs
Dı Lıngkungan
Pemerıntah
Kabupaten Muara
Enım
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan
akses arsip bagr publik dan pelindungan terhadap
keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan
terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muara Enim unhrk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 43 Tahun 2OO9;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun
2015; PP No 28 Tahun 2Ol2; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 17 Tahun 2O11 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia (ANRI) No 7 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
maksud tujuan dan lingkup, Sistem Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, Pengaturan akses arsip ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
178 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PERBUP Kab. Muara Enim No. 35 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal I angka 6, angka 7, angka 14 dan Lampiran I
PERBUP Kab. Muara Enim No. 34 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal I angka 4, angka 5, angka 13 dan Lampiran IV
PERBUP Kab. Muara Enim No. 30 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERBUP Kab. Muara Enim No. 25 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pasal I angka 1, angka 2, angka 8, angka 11 dan Lampiran II
PERBUP Kab. Muara Enim No. 24 Tahun 2022 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal I angka 3, angka 9, angka 12, dan Lampiran III
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
Mengubah :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN BUPATI-NOMOR-31 TAHUN 2016-TENTANG-SUSUNAN-KEDUDUKAN-TUGAS-FUNGSI-DAN-STRUktUR ORGANISASI-INSPEKTORAT,-SATUAN POLISI PAMONG PRAJA-DINAS-BADAN-KECAMATAN-DAN-KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan perubahan atas Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
92 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022
Kekayaan alam yang terbarukan mempunyai peranan penting bagi hajat hidup orang banyak meliputi air, tanah, dan udara yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan dikontrol oleh rakyat agar memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Unsur-unsur kekayaan alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung atara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan merupakan salah satu unsur yang akan berakibat terganggunya ekosistem. Pengelolaan irigasi memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekologi, dan ekonomi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Irigasi merupakan salah satu faktor pendukung bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, larangan dan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 18 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS PADA - DINAS PARIWISATA DAN - EKONOMI KREATIF - KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan
Unıt Pelaksana
Teknıs
Pada
Dınas Parıwısata Dan Ekonomı
Kreatıf Kabupaten
Muara
Enım
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Perattrran Daerah Nomor 2 Tahun
2OL6 tentang Pembenttrkan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendargi No 12 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2019;Perbup No 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 13 Tahun 2019
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS , SUSUNAN ORGANISASI , URAIAN TUGAS DAN FUNGSI , KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, , KEPEGAWAIAN ,KEUANGAN , TATA KERJA ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
PELIMPAHAN-SEBAGIAN-WEWENANG-BUPATI-KEPADA-CAMAT-DI-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, L.D.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan
Bupatı
Muara Enım
Nomor
31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang
Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Bupati dapat melimpahkan kewenangannya kepada Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan pada ketentuan pasal 4 huruf e dan f dalam Peraturan Bupati Muara Enim No. 31 Tahun 2015 yang berisi pelimpahan sebagian wewenang meliputi pelayanan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penyelenggaraan, dan administrasi/umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Bupatı Muara Enım Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat