Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian beban biaya operasionall perusahaan untuk peningkatan pelayanan kepadal masyarakat, maka ketentuan besarnya tarif air minum patla Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kembali Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kelompok Pelanggan;
3. Hak dan Kewajiban Pelanggan;
4. Perbaikan dan Penggantian Meter Air;
5. Pelanggaran dan Denda;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan Lain-Lain pendapatan BLUD yang sah;
b. bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa seluruh pendapatan Badan Layanan Umum Daerah kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA);
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Ponorog, perlusuatu pedoman agar terwujud pengelolaan yangtertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, makaperlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai arah kebijakan anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang aman, bermutu, terjangkau dan memuaskan;
3. Ruang Lingkup pengaturan:
4. Kebijak Keuangan;
5. Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas';
6. Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas;
7. Pengendalian mutu dan pengendalian biaya;
8. Fleksibilitas Biaya, Surplus Kas, dan Pemanfaatan Silpa.
9. Pencatatan dan Pelaporan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan motivasi Aparat Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ponorogo, maka mengenai ketentuan besarnya ketetapan Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) se-Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 13);
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor
Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Dae�ah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015
Nomor 14);
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Lomba Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan/Perkotaan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 14), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) beralih menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pelayanan program pendidikan nonformal;
b. bahwa ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belaiar (SKB) Kabupaten Ponorogo sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo (Berita
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat