Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No.219.2015/NOREG 4.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa dapat terwujud. Agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kerja Sama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja sama desa adalah rangkaian kegiatan bersama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ruang lingkup kerja sama Desa meliputi kerja sama antar-Desa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga dan Badan Kerja Sama antar Desa (BKAD). Mengatur juga tentang tata cara kerja sama, perubahan dan berakhirnya kerja sama Desa, penyelesaian perselisihan, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa, dengan berpedoman pada peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 223.2015/NOREG 4.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan Desa dari sumber pendapatan Desa. sumber-sumber pendapatan Desa tersebut perlu digali potensinya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dalam rangka peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar sumber pendapatan Desa dapat dilaksanakan secara terarah untuk percepatan Pembangunan Desa, perlu diatur pelaksanaan sumber pendapatan Desa di Kabupaten Bangka Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa (Alokasi APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan Desa yang sah. Seluruh pendapatan Desa dierima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa kecuali dalam bentuk barang dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi diatur dalam peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah dan sumbangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber pendapatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.218.2015/NOREG 4.8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan pendirian, pengurusan, dan pengelolaan badan usaha milik desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik Desa, perlu mengatur badan usaha milik Desa di Kabupaten Bangka Tengah;Agar pelaksanaan pendirian, pengurusan, dan pengelolaan badan usaha milik desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik Desa, perlu mengatur badan usaha milik Desa di Kabupaten Bangka Tengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Usaha Milik Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan pendirian Badan Usaha Milik Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, Modal BUM Desa, Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, Strategi Pengelolaan BUM Desa, Alokasi Hasil Usaha BUM Desa, Kerjasama BUM Desa antar Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.221.2015/NOREG 4.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana teknis. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Desa, pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian dan pemberhentian sementara, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 225.2015/NOREg 4.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Daerah wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Biaya Pemilikan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan proses pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan penetapan pemilih diatur dengan peraturan Bupati.
- Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara langsung diatur dengan peraturan Bupati.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN KELAS III - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.216.2015/NOREG 4.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif pelayanan kesehatan Kelas III adalah semua jenis pelayanan kesehatan kelas III yang dilaksanakan RSUD Bangka Tengah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ditetapkan pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan kelas III, wilayah pemungutan, masa tarif pelayanan kesehatan kelas III, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur RSUD Bangka Tengah
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERUBAHAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD..No.215.2015/NOREG 4.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan status kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut yaitu menyisipkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 89. Menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 80A dan 98 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2015
PERUBAHAN - KEDUA - PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2012 - RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.229.2015/NOREG 4.19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 28 Tahun 2009; UU UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 45, Pasal 57 ayat (2) dan ketentuan dalam Lampiran III. Ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 56 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- Ketentuan pelataran, meja/los, kios, Pedagang musiman kelas I, kelas II, dan kelas III, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata Cara pemungutan dan penyetoran retribusi serta bentuk, isi, tata cara dan penyampaian SKRD , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.220.2015/NOREG 4.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kedudukan dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak, kewajiban dan larangan, pengisian dan pemberhentian anggota BPD, susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, keuangan dan administratif, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status Desa, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja sama dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dan pelaporan administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan bagi yang berprestasi diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengisian dan pemberhentian BPD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diatur dengan peraturan Bupati.
-
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat