Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD No.201.2014/NOREG 4.26/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Lalu lintas mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan mobilitas orang dan barang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 32 Tahun 2006, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah kabupaten;
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputu perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan;
3. Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Bupati melalui satuan kerja yang menaungi urusan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Kawasan tertib lalu lintas. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan dengan peraturan bupati;
5. Analisi Dampak Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati;
6. Perlengkapan jalan;
7. Batas Kecepatan;
8. Larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebuh lanjut mengenai teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlengkapan Jalan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 295
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2008
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Untuk mengintegrasikan Perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menganggap perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. RPJMD unttuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannnya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2025. penyusunan RPJMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang berbunyi Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik dan ditetapkan dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepualauan Bangka Belitung No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, pembangunan dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Pelaksanaan lebih lanjut dari RPJMD tahun 2016 - 2021 dituangkan dalam renstra - PD 5 (lima) tahunan, RKPD untuk priode 1 (satu) tahun yang ditetakan dengan keputusan Bupati
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 986
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 46 Tahun 2021
APBD – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.190.2014/NOREG 4.6/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013 dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;- Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahu Anggaran 2013
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebihlanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat