Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah yang telah terjadi beberapa kali perubahan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang diubah, yaitu ketentuan angka 2, angka 3, dan angka 5 pasal 1 diubah, ketentuan pasal 2 ditambah 1 huruf, ketentuan ayat (2) pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) pasal 9 diubah ketentuan lampiran V bagian ketiga pasal 39 diubah, antara pasal 51 dan 52 disisipkan 6 pasal yakni pasal 51A sampai dengan pasal 51F tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 12 TAHUN 2008 – POKOK-POKOK PENGELOLAAN – KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.177. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diubah
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010
- Menambah ketentuan Pasal 1 mengenai ketentuan umum;
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat.
- mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, dan Pasal 52.
- Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A, dan Pasal 52B
- Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan setelah ayat (7) Pasal 66 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (8), dan ayat (9).
- mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2)
- Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat. yakni ayat (2)
- Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 133 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c),
- Ketentuan Pasal 169 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7)
- Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIA, dan diantara Pasal 181 dan Pasal 182 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 181A, Pasal 181B, Pasal 181C, Pasal 181D, Pasal 181E, Pasal 181F, dan Pasal 181G
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KAWASAN PERKOTAAN PANGKALAN BARU DAN KAWASAN PERKOTAAN KOBA TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dalam Pamanfaatan Ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antarwilayah di Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 - 2031. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Koba merupakan pusat kegiatan lokal yang meiliki fungsi untuk melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pankalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERMENPU No. 20 Tahun 2007; PERMENPU No. 20/Prt/M/2011; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAKAB BATENG No. 48 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); tujuan penataan BWP; rencana pola ruang; rencana jaring prasarana; penetapan SubBWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang. Selain itu diatur jugatentang peraturan zonasi; hak, kewajiban, dan peran masyarakat; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
82 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 1084 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. BANGKA TENGAH, AFRIZAL, SH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat