Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata
Ruang adalah wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah, baik pusat dan daerah dalam
mewujudkan satu kesatuan rencana struktur ruang
dan pola ruang yang berjenjang dan komplementer
sebagai cerminan persatuan Indonesia dalam
mewujudkan keadilan sosial serta menciptakan ruang
yang aman, serasi dan terpadu sebagai upaya
mewujudkan amanat untuk melindungi segenap
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata
Ruang dimaksudkan untuk menyelenggarakan
Penataan Ruang yang transparan, efektif, dan
partisipatif menjadi acuan yang akurat dalam
penyusunan rencana rinci Penataan Ruang untuk
selanjutnya menjadi arah perencanaan pembangunan
dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang
aman, nyaman, produktif, berkelanjutan termasuk
memenuhi kebutuhan pencegahan dan
penanggulangan bencana di daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan muatan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kebijakan pengembangan wilayah, hak, kewajiban dan peran masyarakat, penyelesaian sengketa, peninjauan kembali, ketentuan lain-lain, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
149 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1986/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 30 Juni 1986 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesiaa Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-009 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 620-596 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1006/1985; 18 Keputusan Gubernur Kepala Daeragh Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/34/1986; 19 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dna pengeluaran perhitungan APBD TA 1985/1986.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1986.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kota Surakarta semakin meningkat diperlukan pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia secara terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia sesuai dengan kewenangan daerah; bahwa pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan perlu diatur dalam peraturan daerah untuk mengisi kekosongan hukum di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksana dan Sasaran, Hak dan Tanggung Jawab, Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Lansia, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberian Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020
pemerintah - badan usaha penyediaan layanan penerangan jalan - kerjasama
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kota Surakarta, dipandang perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta maka diperlukan adanya pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1983
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 dopandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Maret 1982 Nomor 474-4/784/PUOD oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kata desa menjadi Kepala Desa, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 1984.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerh Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta yang disusun dengan Peraturan Daerah Perubahan APBD; bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun anggaran 2005;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan untuk menjamin terpeliharanya jalan-jalan di dalam kota serta untuk mengurangi gangguan dan bahaya yang membawa kerugian dan dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah, perlu menunjuk wilayah Kentingan bagian utara untuk lokasi Pusat Pergudangan Kota; bahwa penunjukan rencana terperinci peruntukan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, perlu diatur dengan suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan dan mengatur ketentuan-ketentuan pengelolaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lokasi pusat pergudangan, pengelolaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Yayasan yang Didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta adalah pengadaan, penyelenggaraan dan pemeliharaan fasilitas umum agar senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; bahwa agar fasilitas umum senantiasa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal, diperlukan adanya suatu Organisasi tanpa tujuan laba yang berbentuk Yayasan berstatus non Dinas yang dapat melakukan pengelolaan secara profesional baik yang menyangkut peningkatan daya guna, kebersihan maupun pemeliharaannya; bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud diatas pcrlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang mengatur tentang Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Staatblad Tahun 1847 Nomor 23; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan syarat pendirian, tujuan, kekayaan, pengurus, syarat pengurus dan badan pengelola, wewenang pengurus dan badan pengelola, pengurus, tata cara pengangkatan pengurus, wewenang, laporan tahunan,pengesahan dan pertanggung jawaban, masa jabatan dan pemberhentian pengurus dan badan pengelola, perubahan anggaran dasar, pembubaran dan likuidasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka telah terbentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas Rumah Sakit Daerah (UPTD RSD) dan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan (UPTD LK) pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta; bahwa dengan perubahan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 diubah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1993
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN - PENDAFTARAN PENDUDUK
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Desember 1991 Nomor 474.1/39662 perihal Pelaksanaan komputerisasi kartu Keluarga (KK) dan tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.14/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan pr Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan perlu diatur kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu mengaturnya kembali dan menetapkannya dalam peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang baru tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, tamu dan penduduk sementara, ketentuan perubahan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1978 dicabut.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat