Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1986 terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), penyisipan Pasal 5A dan Pasal 5B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanggulangan COVID - 19 dimaksudkan sebagai upaya Pemda dalam melindungi segenap masyarakat dari wabah yang dapat mengancam kesehatan dan jiwa masyarakat; bahwa pengaturan pencegahan dan penanggulangan COVID -19 bertujuan untuk melaksanakan dan menjabarkan arah kebijakan pencegahan dan penanggulangan COVID -19 dari Pemerintah melalui Surat Edaran Mendagri No 440/7183/SJ dalam menghadapi wabah COVID - 19 varian Omicron; bahwa perwako Surakarta No 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 di Kota Surakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Surakarta No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perwako No 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID - 19di Kota Surakarta sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diperlukan menetapkan Perwako tentang pencegahan dan penanggulangan COVID -19;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang langkah pencegahan dan penanggulangan, penerapan protokol kesehatan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, optimalisasi vaksinasi, intensifikasi pengujian, pelacakan dan penanganan, pengawasan dan penindakan, pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT - TATA KERJA DAN SUSUNAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2005/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketentraman bekerja, peningkatan produksi dan
produktivitas, perbaikan pendapatan dan kesejahteraan tenaga kerja serta
kelangsungan dan kelancaran perusahaan, perlu meningkatkan pelaksanaan
hubungan industrial; bahwa untuk menciptakan sistem hubungan yang harmonis, dinamis dan
kepribadian, maka perlu dibentuk Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga
Kerjasama Tripartit; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu ditetapkan keanggotaan
Tripartit dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, lembaga kerja sama tripartit, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2005.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit, organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh Persetujuan Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2020, pendanaan keadaan darurat, Belanja untuk keperluan mendesak, Penyediaan anggaran untuk pendanaan keadaan darurat, serta uraian yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan; bahwa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika kota, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan, jenis reklame, penyelenggara reklame, perizinan, jaminan pembongkaran reklame, penataan, pengendalian, pengawsan dan penertiban reklame, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2020/ No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan E-Government
perlu adanya perlindungan data/informasi dari resiko
pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan
yang ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektronik milik Pemerintah Kota Surakarta dari
ancaman dan serangan keamanan informasi;
b. bahwa penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan suatu teknologi pengamanan
melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik
yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat
elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan,
otentikasi, integritas, dan anti penyangkalan
data/informasi;
c. bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu diatur dalam suatu
pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan
Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1971
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Resiko di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan SPIP
dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan
bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan
pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan
pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan
Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Resiko dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
103 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1993/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1992/1993 tertanggal 31 Maret 1993 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1962; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 September 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/575/1992 tanggal 3 Juni 1992; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 993/95/1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1992; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dati II Surakarta No. 01/DPRD/1/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1993.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat