Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka .kelancaran pelaksanaan pelayanan pendidikan yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provins! Jawa Tengah Tahun 2017 untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 sebelum dicantumkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan. dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Saluan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten / Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Keputusao Gubemur Jawa Tengah Nomor 420 / 8 Tahun 2017 tentang Alokasi Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT) Negeri dan Swasta serta Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa {SMALB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Seko1ab Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dart Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Alokasi Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menetapkan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun.2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2016 Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai perubahan yang tertera dalam peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturran Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2017
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas untuk mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peragkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, keompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaran kepemrintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemko Semarang, pejabat/pegawai Pemko Semarang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; bahwa dalam rangka lebih mempermudah kewajiban pelaporan gratifikasi dan untuk meningkatkan kapabilitas pejabat eselon di lingkungan Pemko Semarang dalam pengendalian gratifikasi, maka Perwal Semarang No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Perwal tentang Perubahan atas Perwal No 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP no 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun2 017; Perpres no 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perda No 14 Tahun 2016; Perwal No 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal 1 angka 7, penyisipan BAB VA, BAB VIIA, perubahan ayat (1) Pasal 18, Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI - PEDOMAN TEKNIS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang Sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukand an Susuanan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Bus Rapid Transit sebagai BLU perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi UPTD Trans Semarang sebagai BLU;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permenkeu No 09/PMK.02/20066; Permenkeu No 10/PMK.02/20066; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola keuangan BLU UPTD Trans Semarang, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLU UPTD Trans Semarang, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit anggaran BLU UPTD Trans Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2016 dicabut.
26 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap (Protap) Tata Cara Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas
penanggulangan kebakaran dan bencana di Kota Semarang perlu dibuat
standar prosedur operasional atau Prosedur Tetap (Protap).
b. bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah
Kota Semarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Semarang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Prosedur tetap tata cara
pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah Kota Semarang dan
Keputusan Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang Nomor 364.1/142
Tahun 2004 tentang Prosedur tetap tata cara pelaksanaan pencegahan
penanggulangan dan pengendalian kebakaran di wilayah Kota Semarang
untuk disesuaikan dengan penataan dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Prosedur Tetap
(Protap) Tata Cara Pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana
di Kota Semarang
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007,Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penanggung jawab, ruang lingkup, sistematika dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib , lancar, asri, dan sehat, maka setiap pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diakibatkan oleh suatu pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 4 Seri D).
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 35);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyambungan Jalan Masuk (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2011 Nomor 22);
Andalalin dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
f. menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
Hasil Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
a. ijin mendirikan bangunan; atau
b. ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Dokumen hasil Andalalin memuat:
a. perencanaan dan metodologi Andalalin
b. analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
c. analisis Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d. analisis distribusi perjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f. analisis pembebanan perjalanan;
g. simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas;
h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
i. rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak berupa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h;
j. rencana pemantauan dan evaluasi;
k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
Dokumen hasil Andalalin disampaikan oleh pengembang atau pembangun kepada Walikota melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan. Walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil Andalalin secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Persetujan akan diberikan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
c. Dinas Bina Marga;
d. Dinas Tata Kota dan Perumahan;
e. Satuan Polisi Pamong Praja.
f. unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim evaluasi mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin;
b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam dokumen hasil Andalalin;
c. menandatangani berita acara penilaian hasil Andalalin;
d. menerbitkan rekomendasi hasil Andalalin yang ditandatangani oleh ketua tim evaluasi;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan hasil Andalalin oleh pembangun atau pengembang.
Evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembatalan ijin; dan/atau
e. pencabutan ijin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana ;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan perbuatan tindak pidana
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti perkara tindak pidana ;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pengeluaran Belanja Hibah Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2010, maka untuk
mencukupi pengeluaran Belanja Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Tahun Anggaran 2010 sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010, perlu adanya ·
ketentuan mengenai pelaksanaan pengeluaran belanja dengan
menggunakan Belanja Hibah;
b. bahwa dalam rangk:a pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja ·
Hibah maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah perlu diatur tata cara pemberian bantuan tersebut;
c .. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan ·
· · Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman .
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, diperlukan Peraturan Kepala Daerah untuk
pengeluaran belanja dimaksud selanjutnya ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Semarang Tahun 2010;
d. bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2010 Nomor
910/001 dan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Semarang
910/12 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor
910/002 tanggal, 19 Januari 2010 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran
910/13 . Sementara Tahun Anggaran 2010 maka telah disepakati plafon
anggaran hibah pemilu Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Tahun2010;
e. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penetapan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Pejabat Pejabat Pengelolaan
Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pengeluaran Belanja Pemilu Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang..Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peratuaran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administratif keuangan daerah yang diperlukan adanya kebijakan akuntansi terkait dengan piutang alainnya berupa piutang atas hewan ternak, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka Perwal Semarang No 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah di Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Perwal tentang perubahan atas Perwal No 11 Tahun 2007 tentang Pedoman penyebaran dan pengembangan ternak gaduhan Pemerintah di Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Smearang No 11 Tahun 2006; Kepmentan No 417/Kpts/OT.201/7/2001; Kepgub Jateng No 1 Tahun 2004; Perwal Semarang No 11 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, berkinerja tinggi dan profesional diperlukan Aparatur Sipil Negara yang bebas dari intervensi politik, memiliki integritas, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran serta menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab, dan kewenangannya, diperlukan pedoman dalam bersikap dan berperilaku.
c. bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip yang salah satunya merupakan kode etik dan kode perilaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, nilai-nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN, kode etik dan kode perilaku perangkat daerah, pencegahan, majelis kode etik dan kode perilaku, informasi pelanggaran kode etik dan kode perilaku, tata cara pemeriksaan, keputusan majelis kode etik dan kode perilaku, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan dan Utilitas Kawasan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Industri, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara dan mekanisme penyediaan PSU oleh pengembang, tata cara dan mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, PSU yang ditelantarkan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat