PERWALI Kota Semarang No. 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
kondisi aaat, ini dan sehubungan dengan adanya
perubahan beberapa ketentuan tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Walikola Semarang Nomor Tahun 2014 Tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas
Walikola/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggola Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; UU No 8 Tahun 1974; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 27 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 37 Tahun 2012; Permenkeu No 72/PMK.02/2013; Pergub no 17 Tahun 2013; Perwal Semarang No 24 Tahun 2013; Perwal Semarang No 1 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada angka 17 dan angka 18 Pasal 1, ayut (1) dan Ayat (2) Pasal 5, Pasal 6, ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, Pasal 10,ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12, ayat (2) Pasal 14, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No 8/TLD No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam
rangka pengembangan usaha dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan
pendapatan asli daerah diperlukan dukungan dari
Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan
modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015 -
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 3472) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR
BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E
No 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 1) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan
PT Bank Jateng Meliputi :
PT Bank Jateng;
a. Peraturan Daerah Percetakan Kota Semarang;
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota
Semarang;
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Kota Semarang; dan
d. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi
kerja perlu disusun Pedoman Pakaian Dinas bagi Walikota dan Wakil
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu metetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
PakaianDinas Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor Kep-05/K-III/DPP/2003
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, atribut pakaian dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan dan kondisi yang terjadi di Kota Semarang terkait kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka Walikota Semarang
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomo 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun; Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026, maka Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 diubah.
136 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan yang ada saat ini dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau belum mengatur tentang pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman kota, sedangkan Kota Semarang menghadapi persoalan penebangan pohon pada ruang publik tersebut yang sulit dikendalikan dan perlu diatur untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61);
Pengelolaan pohon dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat dan lestari;
b. kesesuaian;
c. keterpaduan;
d. keadilan;
e. partisipatif; dan
f. kehati-hatian.
Pengelolaan pohon dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan pohon pada RTH Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman.
Pengelolaan pohon bertujuan:
a. untuk menjaga fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis; dan
b. untuk menjaga fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan pohon meliputi:
a. perencanaan meliputi inventarisasi, penandaan pohon, pemetaan dan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan pohon.
b. penanaman dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman merupakan teknik penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan, serta memperhatikan benih atau bibit tanaman. Pemeliharaan pohon dilakukan dalam tahapan pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin.
c. pemanfaatan merupakan kegiatan pengelolaan pohon pada jalur hijau jalan dan taman meliputi pemanfaatan ekologis, sosiologis, estetis, dan ekonomis.
d. pengendalian dan pengawasan dilaksanakan melalui perijinan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman dan monitoring dan evalusi.
e. perlindungan dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi permasalahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan pohon, meningkatkan efektivitas koordinasi antar Dinas maupun dengan Badan yang kegiatannya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan pohon, meningkatkan efektivitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan pohon; dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan terhadap gangguan keamanan pohon.
Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon berkewajiban untuk:
a. melaksanakan penanaman penggantian atas pohon yang ditebang sesuai yang ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon
b. memelihara dan merawat pohon pengganti yang ditanam sampai batas waktu yang ditetapkan Dinas;
c. mempertahankan keserasian/keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon;
d. melakukan penebangan sesuai dengan Izin Penebangan Pohon yang telah dimiliki;
e. melaksanakan penebangan dibawah petunjuk dan pengawasan petugas pengawas;
f. mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; dan
g. pemegang izin penebangan pohon bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat penebangan pohon.
Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon dilarang:
a. menebang jenis dan jumlah pohon selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
b. menebang pohon menggunakan peralatan selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
c. menebang pohon pada lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
d. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat membahayakan pengguna jalan dan taman; dan/atau
e. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat merusak pohon lainnya di sekitarnya dan/atau mencemari tanah di sekitar pohon yang ditebang.
Peran serta masyarakat dapat berbentuk:
a. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi pohon;
b. penyandang dana dalam rangka pengelolaan pohon;
c. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah pengelolaan pohon;
d. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
e. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pengelolaan pohon;
f. penanaman pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman;
g. bantuan keahlian dalam pengelolaan pohon;
h. bantuan dalam perumusan rencana pengelolaan pohon;
i. pengawasan;
j. melaporkan kepada Dinas apabila mengetahui ada masyarakat yang melakukan penebangan/merusak pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman; dan/atau
k. melaporkan kepada Dinas mengenai kondisi pohon yang memerlukan tindakan.
Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran/peringatan;
b. paksaan pemerintah; dan/atau
c. pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon.
Apabila terjadi sengketa dalam kegiatan penebangan pohon, para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan dan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sanksi administratif pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam sanksi administratif, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1983 Seri C Nomor 1)
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintah
Daerah untuk memberikan jaminan dan kepastian pelayanan
kepada masyarakat diperlukan adanya Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 14 G Tahun 2005 tentang Standar
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Standar
Pelayanan Publik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan moto pelayanan, standar pelayanan publik dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepa.da masyarakat,
khususnya dalam penyediaan air bersih oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), diperlulan biaya. pengelolaan dan
operasional yang tingg;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan biaya sebagaimana
dimaksud huruf a. diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap biaya beban tetap untuk biaya. administrasi Rekening
Pelangan Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM) Kota
Semarang dises u rikan dengan kondisi perekonomian dan
kemampuan masyarakat
c. bahwa sehubungan tersebut diatas, maka perlu meninjau
kembali Keputusaa ll/alikota Semarang Nomor 69o./g0g/2002
tentang Penetapan tarif air minum pa.da Ferusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang, khususnya yang menga.tur ketentuan
biaya beban tetap untuk biaya. Administrasi Pelanggan, dan
selanjutnya. disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan kraturan Walikota Semarang tentang
Penetapan Tarif Air Minum pa.da Perusahasn Daerah Air Minum
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 195O, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2O07 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2O06
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif pemakaian air, pemberlakukan penetapan tarif, biaya beban tarif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Dinas Kebakaran Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, maka perlu disusun Standar Pelayanan
Minimal sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan untuk melakukan pengawasan terhadap
Akuntabilitas Aparatur Pemerintah, dalam pemberian
pelayanan publik;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi
perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang, maka perlu · meninjau kembali Peraturan
Walikota Semarang Nomor 14 B TAhun 2005 tentang
Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oinas
Kebakaran Kota Semarang;
c. bahwa untuk rneleksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan kembali Peraturan Walikota Semarang
tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas
Kebakaran Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/Kep/M.PAN/7/2003, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor :1 O/KPTS/2000, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 /KPTS/2000, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tlngkat II Semarang
Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, standar penyelenggaraan pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat