Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklame
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu merubah dan
menetapkan kembali Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak
ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada
sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian urnum kepada suatu barang, jasa
atau seseorang yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari
suatu tempat oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang
Tahun 2011- 2031
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai
utara Jawa dengan kondisi topografi perbukitan,
lembah dan pantai, dengan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis
mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang
mengakibatkan wilayah terbangun semakin
bertambah dan wilayah resapan air semakin
berkurang, hal ini berdampak terhadap beban pada
sistem drainase;
b. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase
yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence),
pasang air laut (rob), reklamasi pantai dan masalah
persampahan yang berdampak pada kinerja sistem
drainase, untuk menanggulangi permasalahan
tersebut serta mengurangi banjir, genangan air dan
rob di Kota Semarang, diperlukan adanya Rencana
Induk Sistem Drainase yang terencana, terarah dan
terpadu serta berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota
Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 11 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur perencanaan dasar
drainase yang menyeluruh dan terarah, yang mencakup perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Perencanaan Sistem Drainase;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Kebijakan;
6. Pengelolaan;
7. Perizinan;
8. Sistem Informasi Drainase;
9. Pemberdayaan;
10. Pembiayaan;
11. Hak Dan Kewajiban;
12. Peran Masyarakat;
13. Larangan;
14. Koordinasi;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Gugatan Masyarakat Dan Organisasi;
17. Kerjasama;
18. Sanksi Administrasi;
19. Pengawasan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
353 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang tidak
tercantum dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh
dipungut lagi;
b. bahwa retribusi ijin penyelenggaraan reklame tidak
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah yang mengatur retribusi ijin
penyelenggaraan reklame;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota
Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa agar tempat rekreasi dan olah raga dapat
dimanfaatkan secara optimal, perlu dipertahankan
fungsi dan keberadaannya;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi, biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan olah raga memerlukan biaya operasional
yang tinggi, sehingga diperlukan untuk menyesuaikan
tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dengan
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
pelayanan yang diberikan kepada umum didalam Tempat Rekreasi dan
Olah Raga.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa;
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
Peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dan pertumbuhan kota telah
mengakibatkan berkurangnya ruang terbuka hijau dan
memberikan dampak menurunnya kualitas lingkungan
perkotaan sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan
ruang terbuka hijau yang memadai;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota
Semarang dan menjamin ketersediaan ruang terbuka hijau,
diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang
secara pasti, terencana dan berkelanjutan dalam bentuk
Penataan Ruang Terbuka Hijau (Penataan RTH) Kota
Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
sengaja ditanam.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan Dan Fungsi;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Pengendalian;
7. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban;
8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Administrasi;
10. Gugatan Perwakilan;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
231 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota II
(Kecamatan Gajahmungkur Dan
Kecamatan Candisari)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional;
b bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota II (BWK
II) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II
(Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 – 2005
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995
- 2005
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan merupakan aset bangsa yang sangat
berperan dalam proses penerusan dan penciptaan
generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan
terhadap pemenuhan hak-haknya untuk diberdayakan
agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara
optimal dan mendapatkan jaminan perlindungan dari
tindak kekerasan terhadap perempuan; bahwa dalam rangka sarana aktualisasi diri perempuan dan jaminan perlindungan dalam masyarakat di kota
semarang, perlu adanya suatu peraturan daerah yang
mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, pemerintah daerah mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
dan Perlindungan Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Perempuan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Strategi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Mekanisme Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Kelembagaan, Peran Serta, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbendaharaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusaat dan Daerah khususnya
untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab, maka
diperlukan pengeturan hak dan kewajiban
dibidang Keuangan Daerah:
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang_Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pengelola keuangan daerah
yang memiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah daerah dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Perbendaharaan Daerah;
3. Asas Umum Perbendaharaan Daerah;
4. Penerimaan Daerah;
5. Belanja Daerah;
6. Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Pertanggugnjawaban Keuangan Daerah;
8. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2002.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017
LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL - PEDOMAN PENYELENGGARAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik danpartisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, maka perlu mengatur penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kota semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan mendasarkan Permenkominfo No 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, perlu membentuk Perwal tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1976; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 76 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, prinsip, sifat, tujuan dan arah penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, penyelenggaraan lembaga komunikasi sosial, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, pembiayaan, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat